Kandangan - Info Publik News. Pelarian Arbain alias Ego (31) yang terjerat kasus kepemilikan narkotika jenis sabu selama 3 bulan akhirnya berakhir . Sebelumnya Arbain berhasil melarikan diri saat akan ditangkap pada 17 Mei 2019 lalu.
Warga
asal Kelurahan Alalak Banjarmasin Utara ini diringkus petugas
gabungan Sat Resnarkoba Polres (Hulu Sungai Selatan) HSS dan Polresta
Banjarmasin di Jalan Arjuna,
Kecamatan Banjarmasin Timur, Jumat (19/07/2019) pukul 15.00 wita.
Kapolres
HSS AKBP Dedy Eka Jaya SIK melalui Kabag Humas Polres HSS Iptu Sugandhi Ranu membenarkan pelaku Arbain telah berhasil diamankan bersama barang bukti sebuah HP dan dompet hitam kecil.
Sungandhi juga memaparkan kasus ini berawal saat anggota Sat Res Narkoba Polres HSS mendapat informasi tentang aktivitas Arbain yang mengedarkan sabu , Jumat (17/05/2019).
Anggota pun mendatangi TKP di Komplek Muara Banta Permai RT 02
Kelurahan Kandangan Kota dan melakukan
penangkapan terhadap Arbain sekitar pukul 23.00 Wita.
Namun pelaku berhasil melarikan
diri dan membuang benda yang dicurigai berisi sabu.
Akhirnya di
sekitar TKP tersebut petugas menemukan 13 paket sabu dengan berat kotar 9,15 gram dan berat bersih
7,2 gram yang sempat di buang oleh Arbain .
Sumber : Humas Polres HSS
Editor : Antonio