Banjarmasin - Info Publik News. Polisi
akhirnya menangkap pelaku pembunuhan terhadap Arbani (47) dikawasan Kelurahan
Banua Anyar Kecamatan Banjarmasin Timur , Kamis (04/07/2019) malam.
Sebelumnya
Ipit (24) karena masalah warisan hasil pembayaran ganti
rugi pembebasan bangunan renovasi Jembatan Sungai Lulut tega membantai Arbani yang merupakan pamannya sendiri di lingkungan RT 3, Jalan Veteran
Kilometer 5,5, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur , Rabu
kemarin.
Baca Juga : Dua Pelaku Pembuhanan Arbani Masih Buron
Kapolsek
Banjarmasin Timur, Kompol Uskiansyah
mengatakan Ipit bersama barang bukti
satu buah senjata tajam jenis parang.
"Tersangka hanya satu orang , bapaknya tidak ikut," ungkap Kapolsek meluruskan dimana berita yang beredar sebelumnya pembunuh Arbani berjumlah dua orang.
Adapun Anang Susu yang juga ipar dari korban dan juga ayah dari Ipit untuk sementara masih berstatus sebagai saksi.
Kini
Ipit diancam pasal penganiayaan yang
mengakibatkan meninggal dunia yang termuat dalam pasal 351 ayat ( 3 ) KUHP dengan
ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.