Paringin - Info Publik News. Satuan Resnarkoba
Polres Balangan membekuk pengguna narkoba jenis sabu , RJ alias PA (47) di
depan pabrik penggilingan padi Desa Batu Merah Kecamatan Lampihong, Kamis
(18/07/2019) sekitar pukul 16.00 Wita.
Penangkapan warga Desa
Lokbatu RT. 02 Kecamatan Batumandi ini dipimpin langsung KBO Satuan Resnarkoba
Ipda Toni Hartono.
Saat itu RJ sedang berdiri dipinggir jalan kemudian anggota
yang sebelumnya melakukan penyelidikan berkat informasi dari masyarakat memastikan ciri-ciri
target sesuai , petugas langsung membekuk dan menggeledah RJ.
Selanjutnya tersangka
beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Balangan guna penyidikan lebih
lanjut.
Kapolres Balangan
AKBP Moh. Zamroni, S.IK melalui Kasat Narkoba Polres Balangan AKP Fadillah SH
membenarkan penangkapan dikawasan yang sering terjadi transaksi narkoba jenis
sabu tersebut.
“Dari tangan
pelaku, petugas menemukan barang bukti satu paket sabu dengan berat kotor
0,29 gram, satu HP merek Mito warna hitam dan satu buah Pipet kaca sebagai
alat hisap,” beber Fadillah.
“Yang bersangkutan
telah dikenakan Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan
tanaman jenis sabu – sabu, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1)
Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” tutup Faddilah.
Sumber : Polres Balagnan
Editor : Paulo