Barabai - Info Publik News. Polres
Hulu Sungai Tengah (HST) lewat Polsek
Labuan Amas Utara Kasarangan kembali mengamankan satu orang pengedar sabu Saibatul
Hamdi (25) di Desa Binjai Pirua, Senin (01/07/2019) malam sekitar pukul 19.00
Wita.
Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H , kronologis penangkapannya
bermula saat anggota Polsek Labuan Amas Utara mendapat laporan dari masyarakat
bahwa di pelaku sering mengedarkan narkoba. Petugas pun segera melakukan
penyelidikan.
Akhirnya
Saibatul ditangkap di rumahnya di Desa
Binjai Pirua RT 4 RW 2 saat menunggu pembeli namun yang datang justru polisi
sehingga hanya bisa pasrah saat digelandang ke kantor polisi.
Saat
dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa seperangkat alat
hisap sabu, 1 buah handphone dan 1 buah timbangan digital warna silver.
“Selain
itu, petugas juga menemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp.3.730.000,- yang
diduga hasil penjualan 5 gram sabu sebelumnya,” tambah Kapolres.
Terakhir
Sabana menegaskan bahwa pelaku dapat
dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009
tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun.