Notification

×

Iklan

Iklan

Edarkan Sabu , Warga Binjai Pirua HST Diringkus Polis

Wednesday, July 3, 2019 | 03 July WIB Last Updated 2019-07-03T00:39:23Z

Barabai - Info Publik News. Polres Hulu Sungai Tengah (HST)  lewat Polsek Labuan Amas Utara Kasarangan kembali mengamankan satu orang pengedar sabu Saibatul Hamdi (25) di Desa Binjai Pirua, Senin (01/07/2019) malam sekitar pukul 19.00 Wita.

Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H , kronologis penangkapannya bermula saat anggota Polsek Labuan Amas Utara mendapat laporan dari masyarakat bahwa di pelaku sering mengedarkan narkoba. Petugas pun segera melakukan penyelidikan.

Akhirnya Saibatul  ditangkap di rumahnya di Desa Binjai Pirua RT 4 RW 2 saat menunggu pembeli namun yang datang  justru  polisi  sehingga hanya bisa pasrah saat digelandang ke kantor polisi.


Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu, 1 buah handphone dan 1 buah timbangan digital warna silver.

“Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp.3.730.000,- yang diduga hasil penjualan 5 gram sabu sebelumnya,” tambah Kapolres.

Terakhir Sabana menegaskan  bahwa pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun.

×
Berita Terbaru Update