Notification

×

Iklan

Iklan

Edarkan Dextro , Acil Warung Ini Diamankan Polisi

Friday, July 5, 2019 | 05 July WIB Last Updated 2019-07-04T22:45:44Z

Kandangan - Info Publik News. Saniah  (36) warga Desa Bayanan diamankan petugas dari Polsek Daha Selatan  akibat  diduga mengedarkan ratusan butir obat G tanpa izin edar di Pelabuhan Semangka, Rabu (03/07/2019) sore. 

Wanita yang kesehariannya ini penjaga warung kopi sejak beberapa bulan terakhir sudah menjadi incaran polisi namun  tersangka sangat lihai menyembunyikan obat-obatan tersebut.

Kapolres HSS AKBP Dedi Eka Jaya melalui Kapolsek Daha Selatan Iptu Hilmi Wansyah mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran obat-obat berbahaya tanpa ijin dimana kemudian, salah seorang petugas  menyamar datang ke warung Saniah untuk  minum teh dan makan mie berbaur bersama warga lainnya. 


Penangkapan itu diawali dengan pengamatan aktivitas pelaku hingga kemudian penggeledahan di warung pelaku. 

Akhirnya petugas bisa menemukan  barang-barang bukti yang  terdapat di bawah tumpukan pisang di depan warung Saniah.

Akhirnya Saniah tak berkutik dan digelandang ke Mapolsek Daha Selatan bersama barang bukti yang diamankan berupa 600 butir obat jenis Dextro, uang Rp142.000,- , 1 buah plastik warna hitam dan 1  buah tas warna merah muda.

×
Berita Terbaru Update