Kandangan - Info Publik News. Saniah (36) warga Desa
Bayanan diamankan petugas dari Polsek Daha Selatan akibat diduga mengedarkan ratusan butir obat G tanpa
izin edar di Pelabuhan Semangka, Rabu (03/07/2019) sore.
Wanita yang kesehariannya ini penjaga warung kopi sejak beberapa
bulan terakhir sudah menjadi incaran polisi namun tersangka sangat lihai menyembunyikan
obat-obatan tersebut.
Kapolres HSS AKBP Dedi Eka Jaya melalui Kapolsek Daha Selatan Iptu Hilmi Wansyah mengatakan penangkapan
itu berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran obat-obat berbahaya
tanpa ijin dimana kemudian, salah seorang petugas menyamar datang ke warung Saniah untuk minum teh dan makan mie berbaur bersama warga
lainnya.
Penangkapan itu diawali dengan pengamatan aktivitas pelaku hingga
kemudian penggeledahan di warung pelaku.
Akhirnya petugas bisa menemukan barang-barang bukti yang terdapat di bawah tumpukan pisang di depan
warung Saniah.
Akhirnya Saniah tak berkutik dan digelandang ke Mapolsek Daha
Selatan bersama barang bukti yang diamankan berupa 600 butir obat jenis Dextro,
uang Rp142.000,- , 1 buah plastik warna hitam dan 1 buah tas warna merah muda.