Muara
Teweh – Info Publik News . Fahroliady (33) sopir asal Paliwara Amuntai diamankan pihak Polres Barito Utara .Sang sopir membawa sebuah truk bermuatan kayu jenis kruwing hasil ilegal logging alias tanpa dokumen resmi dan diamankan petugas di simpang KM 30 Desa Tapen Raya Kecamatan Gunung Timang,
Sabtu (06/07) sekitar pukul 21.10 WIB.
Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar mengatakan pengungkapan illegal logging bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa ada truk jenis ISUZU nomor polisi DA 8648 FF yang mengangkut kayu olahan jenis kruwing di jalan Desa Tapen Raya.
Kapolres menambahkan setelah mendapat informasi tersebut pihaknya melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara dan ditemukan truck bermuatan kayu kruwing 4 meter berbagai ukuran dengan total muatan kurang lebih 8 meter kubik.
Kepada petugas , sang sopir mengaku bahwa muatan kayu olahan tersebut rencananya akan dibawa ke Dasa Patas, Kecamatan, Gunung Bintang Awai, Kabupaten, Barito Selatan .
"Karena tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah, sopir dan truk yang bermuatan kayu tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Gunung Timang untuk proses lebih lanjut,” lanjut Kapolres sembari menambahkan tersangka akan dikenakan pasal pasal 78 ayat (7) jo. 50 ayat (3) huŕuf h UU no. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar mengatakan pengungkapan illegal logging bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa ada truk jenis ISUZU nomor polisi DA 8648 FF yang mengangkut kayu olahan jenis kruwing di jalan Desa Tapen Raya.
Kapolres menambahkan setelah mendapat informasi tersebut pihaknya melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara dan ditemukan truck bermuatan kayu kruwing 4 meter berbagai ukuran dengan total muatan kurang lebih 8 meter kubik.
Kepada petugas , sang sopir mengaku bahwa muatan kayu olahan tersebut rencananya akan dibawa ke Dasa Patas, Kecamatan, Gunung Bintang Awai, Kabupaten, Barito Selatan .
"Karena tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah, sopir dan truk yang bermuatan kayu tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Gunung Timang untuk proses lebih lanjut,” lanjut Kapolres sembari menambahkan tersangka akan dikenakan pasal pasal 78 ayat (7) jo. 50 ayat (3) huŕuf h UU no. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.