Notification

×

Iklan

Iklan

Bawa Kayu Tanpa Dokumen , Polisi Amankan Sopir Truk Asal Amuntai

Monday, July 8, 2019 | 08 July WIB Last Updated 2019-07-08T13:42:45Z
Muara Teweh – Info Publik News . Fahroliady (33) sopir asal Paliwara Amuntai  diamankan pihak Polres Barito Utara .Sang sopir membawa  sebuah truk bermuatan kayu jenis kruwing hasil ilegal logging alias tanpa dokumen resmi dan diamankan petugas  di simpang KM 30 Desa Tapen Raya Kecamatan Gunung Timang, Sabtu (06/07) sekitar pukul 21.10 WIB. 



Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar mengatakan pengungkapan illegal logging bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa ada truk  jenis ISUZU nomor polisi DA 8648 FF yang mengangkut kayu olahan  jenis kruwing di jalan Desa Tapen Raya. 


Kapolres menambahkan setelah mendapat informasi tersebut pihaknya  melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara dan ditemukan truck bermuatan kayu kruwing 4 meter berbagai ukuran dengan total muatan kurang lebih 8 meter kubik. 

Kepada petugas , sang sopir mengaku  bahwa muatan kayu olahan tersebut rencananya akan dibawa ke Dasa Patas, Kecamatan, Gunung Bintang Awai, Kabupaten, Barito Selatan .

"Karena tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah, sopir dan truk yang  bermuatan kayu tersebut  diamankan dan dibawa ke Polsek Gunung Timang untuk proses lebih lanjut,” lanjut Kapolres sembari menambahkan  tersangka akan dikenakan  pasal  pasal 78 ayat (7) jo. 50 ayat (3) huŕuf h UU no. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

×
Berita Terbaru Update