Banjarmasin - Info Publik News. Setelah
melalui sidang kode etik, Tiga anggota Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) dipecat dengan secara
tidak hormat.
Tiga oknum polisi yang dipecat secara tidak hormat ini adalah AKP Yana
Mulyana (Pama Yanma Polda Kalsel) karena melakukan tindakan
penggelapan dalam jabatan, Ipda Nur Salim (Pama Dit Shabara
Polda Kalsel) yang tersangkut dalam kasus narkotika, utang piutang dan
penggelapan senjata api serta Bripka Fitri Nurhadi (Direskrimsus Polda Kalsel) yang juga melakukan penggelapan dalam jabatan.
Kapolda (Kalsel ) Irjen Pol Yazid Fanani memimpin langsung
upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) kepada tiga anggota
kepolisian yang dianggap telah mencoreng korp Bhayangkara, Kamis (04/07/2019).
Kapolda mengatakan PTDH ini merupakan dinamika kegiatan dalam manajemen kepolisian yang dilalui oleh seluruh aparat dijajaran kepolisian.
Karena itu Kapolda menegaskan kepada para anggota kepolisian yang masih aktif berdinas agar PTDH ini menjadi sebuah pembelajaran yang berarti agar kasus serupa jangan sampai terulang kembali.
Kapolda mengatakan PTDH ini merupakan dinamika kegiatan dalam manajemen kepolisian yang dilalui oleh seluruh aparat dijajaran kepolisian.
Karena itu Kapolda menegaskan kepada para anggota kepolisian yang masih aktif berdinas agar PTDH ini menjadi sebuah pembelajaran yang berarti agar kasus serupa jangan sampai terulang kembali.