Tanjung - Info Publik News. Satres Narkoba
Polres Tabalong kembali menyikat jaringan narkoba luar Kabupaten yang
beroperasi di wilayah hukumnya , Selasa (25/06/2019) lalu.
Para pelaku
berasal dari Kabupaten Hulu Sungai Utara yakni Fajri warga RT.2 Desa Sei
Binuang , Idris warga RT.1 Desa Tabalong Mati dan Hamidi warga RT.9 Desa Palimbangan.
Kapolres Tabalong
melalui Kasat Narkoba Iptu Zaenuri mengatakan penangkapan para pelaku diawali
saat Idris menjual sabu-sabu kepada anggota yang menyamar.
Berhubungan via
telepon, anggota yang menyamar memesan satu paket sabu seharga Rp 500 ribu yang mencapai kesepakatan untuk bertransaksi
di Pasar Kelua sesudah magrib.
Hujan yang turun
membuat transaksi tidak tepat waktu dan tempat dimana akhirnya kembali
disepakati sang pembeli menuju tempat persinggahan Idris dan Fajri disebuah
bengkel motor di Desa Pudak Setegal Kecamatan Kelua sekitar pukul 20.00 Wita.
Mereka pun sempat
berbincang bincang terkait barang haram sabu tersebut dimana pelaku tak menyadari bahwa si pembeli yang dalam
keadaan basah kuyup adalah seorang polisi.
Tanpa curiga Idris
dan Fajri menyerahkan serbuk setan yang
dibungkus kecil dengan berat 0,29 gram sesuai dengan pesanan dan jika pembeli
ingin membeli lebih , barang haram tersebut masih tersedia dirumahnya.
Yakin bahwa yang
diserahkan adalah narkoba jenis sabu, si pembeli langsung memberi kode pada
anggota yang lain yang mengintai dari jauh sehingga kedua pelaku hanya bisa
kaget dan pasrah saat diditangkap.
Kepada petugas ,
Fajri mengaku barang haram tersebut didapat dari Hamidi alis Midun.
Maka petugas yang
dibackup anggota Polres HSU pun langsung bergerak menuju rumah Hamidi di Desa
Palimbangan RT. 07 Kecamatan Haur Gading sekitar 23.30 Wita.
Dari
penggeledahan , petugas menemukan barang
bukti 1 timbangan warna silver, bekas
bungkus sabu, bong, pipet.