Palangkaraya - Info Publik News. Oknum
Kepala SMPN 8 Palangkaraya dan dua orang
guru terkena Operasi Tangkap Tangan
(OTT) Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah
(Kalteng), Sabtu (29/6/2019) sekitar pukul 11.00 Wib.
Kasus
ini diduga berawal setelah salah satu
orang tua siswa mengaku bahwa anaknya yang selama ini memiliki prestasi ranking
10 besar di kelasnya tidak naik kelas
karena sering tidak masuk sekolah karena
sakit.
Menurut
sang orang tua tersebut anaknya itu
tidak masuk karena memiliki sakit tipes, bahkan surat keterangan sakit dari
dokter juga ada. Sehingga akhirnya diminta Rp 500
ribu oleh pihak sekolah untuk bisa naik
kelas.
Kepala
Kejari Kota Palangka Raya Zet Tadung Allo melalui Kasi Intel Mahdi Suryanto, membenarkan
pihaknya telah mengamankan oknum Kepsek berinisial SA dan dua orang guru
berinisial S dan R saat berada di ruang kerja Kepsek pada sekolah yang
beralamat di jalan Temanggung Tilung.
“Untuk
dugaan sementara adalah pemerasan yang dilakukan oknum kepsek dan dua orang
oknum guru di sekolah terhadap beberapa orang tua wali murid dalam rangka
kenaikan kelas anaknya,” kata Mahdi.
Mahdi
mengatakan dari lokasi penangkapan, tim berhasil mengamankan tiga buah amplop
berisi uang pecahan Rp 100 ribuan dengan jumlah Rp 500 ribu dan totalnya Rp 1,5
juta.
Selain
uang, tim juga berhasil mengamankan beberapa tas, handphone dan dokumen terkait
dugaan kasus itu.
Kasi Intel Kejari setempat menegaskan, perkara
ini terus dilakukan pemeriksaan selama 1×24 jam guna mengetahui apakah oknum
kepsek dan guru-guru tersebut, bersalah atau tidak sesuai laporan para orang
tua murid yang merasa dirugikan dengan adanya hal tersebut.