Kandangan - Info Publik News. Seorang
pekerja serabutan , HR alias Ihir warga Desa Samuda Kecamatan Daha Selatan nekad
berbisnis obat terlarang tanpa ijin edar di wilayah hukum Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) .
Alhasil
, saat bertransaksi dirumahnya Ihir diringkus polisi, Senin (10/06/2019) sekitar pukul 19.30 Wita. Dari penangkapan tersebut,
polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 580 pil Dextro dalam dompet kecil
berwarna orange yang disembunyikan di
rumahnya. Disamping itu polisi juga menyita uang sebesar Rp 173 ribu, diduga
uang hasil penjualan.
Kapolres
HSS AKBP Dedy Eka Jaya H, SIK, MH melalui Kapolsek Daha Selatan Iptu Hilmi
Wansyah, SH mengatakan kronologis penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat mengenai peredaran obat – obat
berbahaya tanpa ijin.
“Kemudian
personel Polsek Daha Selatan melakukan penyelidikan kemudian mengamankan pelaku serta menyita barang bukti. Pelaku dan
barang bukti kini diamankan di Mapolsek Daha Selatan guna proses hukum lebih
lanjut,” terang Kapolsek.
Sementara
, kepada polisi Ihir beralasan bermain bisnis Dextro untuk memenuhi kebutuhan
hidup. “Buat kebutuhan hidup, jadi terpaksa jadi pengedar,” ujarnya.