Wabup HSU H Husairi Abdi Lc saat menyampaikan Pertanggungjawaban kepala daerah atas pandangan Fraksi DPRD HSU atas Dua Raperda. |
IPN - AMUNTAI, Wakil Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H Husairi Abdi tanggapi positif terhadap 2 (dua) buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kabupaten terkait Rancangan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2018 dan Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna pada penyampaian jawaban kepala daerah atas pemandangan umum fraksi DPRD HSU sebelumnya terhadap 2 buah Raperda Kabupaten HSU. di Ruang rapat Paripurna Kantor DPRD HSU. Senin (24/6) petang tadi.
Lebih lanjut, Wabup Husairi menyampaikan sepuluh poin tanggapan yang disampaikannya kepada para peserta sidang paripurna kali ini diantaranya; menanggapi pertanyaan fraksi terkait dengan realisasi pendapatan asli daerah tahun 2018 yang hanya mencapai 92,73%, ia menjelaskan secara keseluruhan realisasi pendapatan daerah untuk tahun anggaran 2018 melampaui target yang dijelaskan sebelumnya, kita estimasi yakni sebesar 102,35%.
Jajaran SKPD, Forkompinda dan DWP HSU saat hadir dalam paripurna DPRD HSU |
Namun, ada kelompok pendapatan asli daerah terealisasi hanya sekitar 92,73% hal ini terjadi karena mendapatkan pada retribusi daerah terealisasi sebesar 91,12% dan pendapatan pada lain-lain pendapatan asli daerah yang sah terealisasi sebesar 85,35%." Terangnya.
Sementara, menanggapi pertanyaan fraksi dewan terkait dengan raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, Husairi mengatakan bahwa saat ini memang belum ada rencana Pemda untuk menggali fungsi dan lahan konservasi menjadi lahan produktif mengingat di wilayah HSU masih banyak terdapat lahan lahan tidur terlantar yang masih bisa dijadikan lahan pertanian produktif.
Sedangkan daerah yang menjadi target utama yang akan diproteksi sebagai perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan tersebar di 9 kecamatan yang berada pada kawasan budidaya tanaman pangan lahan basah atau olahan lebak.
Sementara terkait dengan lahan pertanian pangan yang sudah dialih fungsikan baik menjadi areal perumahan ataupun areal usaha.
"Pemerintah daerah berupaya tidak akan melakukan tindakan yang dapat merugikan kelompok masyarakat atau perorangan yang telah mendapat izin penggunaan lahan baik untuk perumahan ataupun usaha lainnya, apalagi selama ini area petani yang telah beralih fungsi berada pada lahan lebak watun satu, yaitu tidak termasuk sebagai kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan." Tegasnya.
Sementara dalam penyampaian tersebut, di samping dihadiri oleh para anggota fraksi-fraksi DPRD, tampak hadir pula sejumlah pejabat SKPD dilingkungan Pemkab HSU, Forkompinda, Ormas serta mahasiswa (*)
Sumber : Diskominfo HSU
Editor : Bai