Amuntai - Info Publik News. Tim
Res Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali menciduk budak narkotika
jenis sabu-sabu , Rabu (26/06/2019) sekitar pukul 14.45 Wita.
Kali
ini pelaku bernama Ramadhani alias Madan (24) warga Jalan Saberan Effendi Desa
Palampitan Hilir Kecamatan Amuntai Tengah yang
telah lama menjadi incaran petugas berdasar informasi masyarakat tentang
aktivitas pelaku.
Kapolres
HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan SIK melalui Kasat Narkoba yang baru , Iptu Taufik Suhardiman membenarkan pihaknya mengamankan
Madan di sebuah rumah di Desa Palampitan
Hilir berkat laporan warga.
“Pelaku
Madan terbukti memiliki paket sabu
dengan berat kotor 2,19 gram yang disimpan dalam dompet kecil berwarna hitam
merah," kata Taufik.
Taufik
menambahkan saat ini pelaku yang tidak
tamat bangku SMP ini masih menjalani proses penyidikan oleh pihak penyidik Sat
Resnarkoba di Mapolres HSU.
Terakhir
perwira asal Provinsi Gorontalo ini
mengatakan bahwa Madan akan dikenakan
Pasal 114 (1) dan 112 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman
hukuman minimal 4 Tahun dan maksimal Hukuman Mati.