Reka adegan proses pelaku saat mengambil parang dari dalam lemari. |
AMUNTAI - IPN - Pelaku penganiayaan dengan menggunakan Senjata tajam yang mengakibatkan almarhum Yamani (62) meninggal dunia menjalani Rekontruksi. Selasa (18/19) pukul 11.00 Wita.
Didampingi Anggota Polres Hulu Sungai Utara (HSU) pelaku Pahrudin alias Ifah Warga Parupukan, Kecamatan Babirik HSU ini memperagakan 22 adegan didalam sampai diluar rumah korban di Desa Rantau Bujur Hilir RT 02, Kecamatan Sungai Tabukan HSU.
Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan diwakili KBO Reskrim Ipda Riyanda Putra Utama saat dikonfirmasi terkait motif pelaku menganiaya korban sedikit berkomentar, "Hutang piutang 3 jt mas." Cetus Riyanda. (*)
Penulis : Awi
Editor : Bai