Disaksikan pihak legislatif dan eksekutif Wabup meneken dua Raperda menjadi raperda yang berpayung hukum. |
IPN-AMUNTAI - Wakil Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H Husairi Abdi mengimbau pada seluruh pimpinan SKPD di lingkungan Pemkab HSU agar menjadi evaluasi hasil Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD tahun 2018 untuk laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2019.
Demikian sebut Husairi, saat memberikan tanggapan dalam rapat paripurna dengan pengambilan keputusan terhadap raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018 di ruang rapat paripurna DPRD HSU, Kamis (27/6)
Dikatakannya, mekanisme pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan salah satu bagian dari proses pengelolaan keuangan daerah, secara mekanisme pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan prosedur pengawasan yang dilakukan oleh instansi instansi anggaran yang memiliki fungsi pengawasan baik oleh BPK RI pemerintah provinsi, maupun DPRD.
Oleh karenanya, dalam pendapat akhir ini kami menyampaikan secara substansi Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 yang disepakati merupakan hasil dari Audit BPK RI yang disampaikan sebelumnya, " Dan untuk hasilnya kita dapat mempertahankan predikat wajar tanpa pengecualian atau WTP." Papar Wabup Husairi.
Foto bersama pihak eksekutif dan legislatif HSU |
Dari hasil audit BPK RI tersebut, maka semua realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan yang disampaikan tentunya sama persis dengan hasil audit BPK RI yaitu ; Realisasi pendapatan berjumlah Rp.1.150.033.413.068,67 Realisasi belanja berjumlah Rp. 1.147.082.985.262,50 sehingga realisasi defisit berkurang menjadi sebesar Rp 2.950.427.806,17.
Adapun pada pos pembayaran, realisasi penerimaan berjumlah Rp 171.315.879.454,74. Real realisasi pengeluaran berjumlah Rp 2.820.000.000,00. Sehingga diperoleh netto pada pembiayaan sebesar Rp 168.495.879.454,74 dan bisa lebih pembayaran untuk tahun anggaran berkenaan berjumlah Rp 171.446.307.260,91.
Lebih lanjut, Wabup Husairi berharap khususnya seluruh pimpinan SKPD agar realisasi APBD tahun anggaran 2018 dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi dalam pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 yang saat ini tengah berjalan.
Husairi berpesan agar sekiranya kegiatan yang kurang efektif dalam pelaksanaan atau mengalami kendala kendala yang secara teknis dapat menghambat pelaksanaan, bisa dilakukan pergeseran anggaran dalam perubahan APBD.
Sehingga realisasi APBD tahun anggaran 2019 yang akan dipertanggungjawabkan di tahun 2020 nanti dapat maksimal baik dari sisi pencapaian target pendapatan maupun dari sisi penyerapan anggaran belanja." pungkasnya.
Usai, menyampaikan pesannya, hasil keputusan Perda tersebut ditandatangani oleh Wakil Bupati dan ketua DPRD H Sahrujani bersama Wakil Ketua DPRD H Mawardi dan Wakil Ketua DPRD H Fathurrahim, serta disaksikan pejabat SKPD dilingkungan Pemkab HSU, Perwakilan Polres HSU, Kodim 1001 Amuntai, Ormas, mahasiswa dan tokoh masyarakat. (*)
Sumber : Diskominfo HSU
Editor : Bai