Amuntai - Info Publik News. Dua residivis
pelaku pencurian sepeda motor diringkus unit Jatanras Polres Hulu Sungai Utara
(HSU) bersama tim gabungan Polres Barito
Timur dan Barito Selatan, Sabtu (29/06/2019) sekitarr pukul 15.00 Wita.
Adapun pelaku
adalah Muhammad Hanafi (25) warga RT 04
Desa Patarikan, Kecamatan Banjang dan Bambang Irawan warga RT 04 Desa Karias,
Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasatreskrim Iptu Kamarudin mengatakan kedua pemain lama
tersebut melakukan aksi di lokasi
berbeda di wilayah hukumnya.
“Bambang menggasak
motor Yamaha Mio DA 6345 FL di RT 01, Desa Sungai Turak, Kecamatan Amuntai
Utara pada 4 Desember 2018 sedangkan Hanafi mencuri motor Yamaha Mio DA 6308 CA di
RT 1 Jalan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah pada 17 Oktober 2018 silam,”
ungkap Kamarudin.
Adapun
korban atas aksi Muhammad Hanafi adalah Muhammad
Yamani yang merugi Rp 12 juta saat membantu temannya yang terkena musibah
kebakaran di Jalan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah pada 17 Oktober 2018.
Korban memarkir motornya 100 meter dari lokasi kebakaran. Korban yang kemudian hendak
pulang ke rumah tidak menemukan sepeda
motor Yamaha Mio nya di lokasi parkiran.
Setelah shalat, korban kaget motornya hilang dan mengalami kerugian sekitar Rp.6 juta .
Terakhir Kamarudin mengatakan meski kedua pelaku telah ditahan di Rutan Barito Timur, pihaknya masih mendalami pelaku tersebut.