Menteri Agama saat memenuhi panggilan KPK |
Jakarta - Info Publik News. Menanggapi
pernyataan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin , Wakil
Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan laporan Lukman tersebut tak diproses lantaran
sang Menteri baru menyampaikan
gratifikasi tersebut seminggu setelah OTT terhadap eks Ketua Umum PPP
Romahurmuziy ( Rommy)
"Itu
dilaporkan sebagai gratifikasi tapi setelah kejadian OTT. Oleh karena itu kami
tidak proses sebagai pelaporan gratifikasi," kata Syarif di Gedung Merah
Putih KPK, Jakarta, Kamis (09/05/2019).
Syarif juga
menegaskan bahwa pelaporan yang dilakukan Lukman tergolong tidak wajar.
"Kami tidak
proses sebagai pelaporan gratifikasi yang wajar karena dilaporkan setelah
terjadinya operasi tangkap tangan," kata Syarif.
Sementara juru
bicara KPK , Febri Diansyah mengungkapkan Lukman melaporkan uang Rp 10 juta
sebagai honor tambahan ketika menyambangi Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jombang,
Jawa Timur.
"Di laporan
gratifikasi yang disampaikan staf Menag tersebut ditulis penerimaan Rp 10 juta
merupakan honor tambahan," kata Febri .
Seperti diketahui
, nama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin disebut menerima uang RP 10 juta dalam persidangan praperadilan KPK yang
ditempuh Rommy.
Dan usai
menjalani pemeriksaan KPK pun , Menteri Agama mengakui menerima uang Rp 10 juta
dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementrian Agama dimana uang
tersebut diduga diberikan Haris Hasanudin yang mengikuti seleksi Kepala Kantor
Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur.
Uang tersebut
diterima Lukman Hakim pada tanggal 9
Maret 2019, pada saat kegiatan kunjungannya sebagai Menteri Agama ke salah satu pondok pesantren
Tebu Ireng, Jombang, sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris Hasanudin
sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.
Meski mengaku
menerima, Lukman menyatakan penerimaan uang itu telah dilaporkan ke KPK lantaran
ia merasa tak berhak menerima uang dari Haris.
"Terkait
uang Rp 10 juta itu saya sudah sampaikan kepada penyidik KPK bahwa sudah lebih
dari sebulan lalu uang itu sudah saya laporkan kepada KPK. Saya tunjukkan tanda
bukti pelaporan yang saya lakukan," ujar Menteri Agama yang berasal dari
PPP ini Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,
Rabu (08/05/2019).
Terkait uang Rp
10 juta ini , Kementerian Agama RI turut
memberikan penjelasannya. Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag,
Mastuki menerangkan Haris memberikan uang ketika kunjungan kerja Menteri Agama
ke Tebuireng, Jombang, 9 Maret 2019.
Namun menurut
dia, uang diserahkan tak langsung ke Lukman melainkan kepada ajudannya. Mastuki
menyebut Lukman tak mengetahui ajudannya menerima uang.
Menurut Mastuki,
ajudan baru melaporkan adanya uang tersebut kepada Lukman setelah OTT KPK di
Surabaya yang terjadi pada 15 Maret 2019.
"Jadi sejak
awal Menag memang tidak tahu ada uang tersebut. Saat dilaporkan, Menag menolak
menerima karena tidak disertai tanda terima pemberian uang itu, apakah sebagai
honor narasumber atau apa," papar Mastuki dalam keterangannya, Kamis kemarin .
Mastuki menyebut
uang itu kemudian dilaporkan Lukman ke KPK sebagai bentuk komitmen terhadap
pencegahan tindak gratifikasi.
Tetapi yang jadi
pertanyaan publik tentu saja mengapa uang 10 juta baru dilaporkan ke KPK pada
26 Maret 2019 atau 11 hari usai OTT KPK.