Tanjung - Info Publik News. Seorang supir
berinisial RS (39) diciduk petugas
dari Polsek Kelua Kabupaten Tabalong atas
kepemilikan barang narkoba jenis sabu-sabu, Jumat (10/05/2019).
Penangkapan RS berawal dari informasi warga
terkait dugaan transaksi narkoba di Desa Telaga Itar sekitar rumah tersangka
dimana petugas pun melakukan
penyelidikan dan menemukan tersangka yang dicurigai menyimpan benda haram
tersebut.
Dalam konfrensi pers Kapolres Tabalong AKBP
Hardiono mengatakan dari tersangka RS ditemukan barang bukti seberat 0,23 narkotika golongan 1
di atas lantai kamar rumahnya di RT.4 Desa Telaga Itar yang diakuinya sebagai
barang miliknya.
Selain sabu diamankan pula uang tunai Rp200.000,-
dan tersangka RS langsung digiring ke
Polsek Kelua untuk proses hukum lebih lanjut.