Barabai
– Info Publik News. Satuan Reserse
Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali melaksanakan giat penangkapan terhadap satu
orang pengedar narkoba jenis sabu di jalan Sarigading, Senin (27/5/2019) sekitar
pukul 23.10 Wita.
Kali
ini pelaku adalah AH (37) warga jalan
Sarigading Rt. 05/ Rt. 02 Kelurahan Barabai Utara Kecamatan Barabai, ditangkap
petugas tak jauh dari kediamannya.
Dalam
rilisnya , Kapolres HST AKBP Sabana
Atmojo, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa penangkapan pelaku bermula saat, petugas
mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa jalan Sarigading sering terjadi
transaksi narkoba.
Menanggapi
laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku yang saat
itu sedang dipinggir jalan menunggu calon pembelinya.
Tidak
menunggu lama, petugas segera melakukan penangkapan, dimana selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres
HST untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres
juga mengatakan dari tangan pelaku AH petugas
menyita barang bukti berupa 2 paket sabu seberat 0,66 gram, 1 buah HP merk Vivo
warna putih gold dan 1 buah sepeda motor merk Suzuki Spin bernomor polisi DA
6972 EH.
Terakhir
Kapolres menegaskan bahwa pelaku AH dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal
112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan
penjara paling lama 20 tahun.