Barabai
– Info Publik News. Jajaran Kepolisian Resor Hulu Sungai Tengah untuk kesekian
kalinya kembali membekuk pengedar narkotika jenis sabu di bulan Ramadhan ini atau tepatnya pada Selasa (14/05/2019)
malam sekitar pukul 22.15 Wita.
Dibekuk dibulan Ramadhan jelas saja tersangka akan merayakan lebaran tahun ini dan beberapa kali lebaran tahun mendatang didalam hotel prodeo sebab tidak ada vonis ringan untuk kasus narkotika,
Kali
ini yang dibekuk seorang remaja berinisial KS (18) warga jalan Bintara
Kelurahan Barabai Timur. KS kedapatan
petugas karena membawa sabu saat melintas di samping bundaran lapangan Pelajar
di kelurahan Barabai Darat.
Kapolres
HST AKBP Sabana Atmojo mengatakan barang
bukti yang berhasil diamankan dari KS adalah satu paket sabu seberat 0,71 gram,
satu buah telepon genggam, satu unit sepeda motor Vario dan satu lembar kertas
timah rokok warna merah putih.
“Barbuk
ditemukan di tanah di bawah tersangka yang sebelumnya di pegang
dengan tangan kanan,” kata Kapolres.
“Penangkapan
bermula saat petugas dapat Informasi dari masyarakat dan petugas pun melakukan
penyelidikan,” tambah Kapolres.