Jakarta - Info Publik News. Peran Menteri
Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan
di Kementerian Agama mulai terkuak.
Nama Lukman Hakim
turut disebut dalam jawaban KPK atas praperadilan eks Ketua Umum PPP
Romahurmuziy ( Rommy) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (07/05/2019).
Hal itu
dipaparkan tim biro hukum KPK untuk menjawab gugatan yang diajukan Rommy itu.
Sebab, Rommy melalui
pengacara Maqdir Ismail menyebut operasi tangkap tangan (OTT) serta penetapan
tersangkanya tidak sah, maka KPK memaparkan jawabannya.
Dalam jawaban KPK
itu, disebutkan Lukman Hakim akan
membantu Haris Hasanudin dalam proses seleksi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil)
Kemenag Provinsi Jawa Timur. Bahkan, KPK juga menyebut Lukman Hakim menerima
sejumlah uang dari Haris.
Berawal
ketika adanya seleksi Kakanwil Kemenag
Provinsi Jawa Timur pada bulan Desember 2018 hingga Maret 2019.
Salah satu yang ikut
seleksi ialah Haris Hasanudin yang saat itu menjabat sebagai Plt. Kakanwil
Kemenag Jatim.
Salah
satu syarat seleksi tersebut ialah tidak pernah disanksi sedang atau berat
dalam 5 (lima) tahun terakhir. Sedangkan pada tahun 2016, Haris Hasanudin
dikenakan hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1
tahun.
Agar bisa tetap
ikut seleksi, Haris meminta bantuan staf ahli Menag , Gugus Joko Waskito untuk
memberikan masukan kepada Lukman Hakim.
Selain
itu, Haris Hasanudin dengan difasilitasi oleh Ketua DPW PPPJatim, Musyafak Noer
menemui Lukman Hakim dan Romahurmuziy alias Romy dimana Haris menceritakan
kendala yang dihadapinya dalam seleksi.
"Lukman
Hakim Saifuddin dan Romahurmuziy mengatakan bahwa mereka akan membantu Haris
Hasanudin dalam proses seleksi tersebut," kata anggota Biro Hukum KPK.
Pada
tanggal 3 Januari 2019, hasil seleksi administrasi untuk Kakanwil Jawa Timur
keluar dan Haris Hasanudin dinyatakan lulus.
Namun pada akhir
Januari 2019, Ketua KASN memberikan rekomendasi kepada Lukman Hakim agar
membatalkan kelulusan Haris Hasanudin.
"Menindaklanjuti
rekomendasi tersebut, Menag Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan kepada Ketua
KASN bahwa Haris Hasanudin telah mengikuti tahapan-tahapan seleksi dan masuk
dalam peringkat 3 besar sehingga dapat dipertimbangkan untuk ke tahap
selanjutnya," kata anggota Biro Hukum KPK.
"Lukman
Hakim Saifuddin juga meminta kepada Ketua KASN agar diterbitkan surat
rekomendasi untuk Haris Hasanudin," tambahnya.
Pada tanggal 6
Februari 2019, Haris Hasanudin menemui Romy di rumah pribadinya di Jalan Batu
Ampar III No 4, Condet, Jakarta Timur dan menyerahkan secara langsung uang
tunai sejumlah Rp 250 juta yang disimpan dalam tas jinjing warna hitam.
Uang itu sebagai
tanda terima kasih dan juga sebagai tanda kontribusi Haris Hasanudin kepada
partai PPP karena sudah dibantu dalam proses Seleksi Jabatan Tinggi Pratama di
Lingkungan Kemenag untuk posisi jabatan Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim,"
beber anggota Biro Hukum KPK.
Akhirnya
pada tanggal 20 Februari 2019, Haris Hasanudin dinyatakan lolos di antara 3
nama Calon Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.
Ketua KASN
kembali meminta agar kelulusan Haris Hasanudin dibatalkan. Hal itu disampaikan
melalui surat pada 27 Februari 2019.
Namun pada
tanggal 1 Maret 2019, Haris Hasanudin berada dalam nomor urut 1 dalam seleksi
akhir dimana ia pun dilantik pada 5 Maret 2019 oleh Lukman Hakim.
Usai
pelantikan, Haris mengirim pesan kepada Romy dengan menyampaikan: “Ass
wr wb Alhamdulillah dg Bantuan yg sangat luar biasa dari panjenengan dan menag
akhirnya sore ini sy selesai dilantik selanjutnya mohon arahan dan siap terus
perkuat barisan PPP khususnya jawa timur”.
Setelahnya,
Haris juga memberikan uang ke Lukman Hakim. Pemberian itu disebut sebagai
kompensasi terpilihnya Haris menjadi Kepala Kanwil.
"Bahwa pada
tanggal 9 Maret 2019, Lukman Hakim Saifuddin menerima uang
sebesar Rp 10 juta dari Haris Hasanudin pada saat kegiatan kunjungan Menteri
Agama ke salah satu pondok pesantren Tebu Ireng, Jombang, sebagai kompensasi
atas terpilihnya Haris Hasanudin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa
Timur," ungkap anggota Biro Hukum KPK.