Jakarta - Info Publik News. Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim
Saifuddin pada Rabu (08/05/2019) nanti. Sebelumnya
Menag tidak memenuhi panggilan KPK pada
Rabu (24/04/2019) lalu karena mengisi
acara pembinaan haji di Jawa Barat.
Seperti diketahui Menag
diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy
(Rommy) yang terjerat kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian
Agama RI Tahun 2018-2019.
Hal tersebut
disampaikan Juru Bicara KPK, Febri
Diansyah yang mengatakan pihak KPK sudah
mengirimkan surat panggilan penjadwalan ulang ke kantor Menteri Agama sebagai
saksi untuk tersangka Rommy.
“Surat sudah
dikirim 30 April 2019 kemarin ke kantor Menteri Agama untuk jadwal pemeriksaan
8 Mei 2019," kata Febri hari ini.
KPK pun
mengharapkan Menag datang memenuhi panggilan penyidik karena pada panggilan
pertama tidak datang dengan alasan ada kegiatan lain di Bandung.
Dalam penyidikan kasus ini , KPK telah menggeledah
ruang kerja Menag di gedung Kemenag Jakarta pada Senin (18/03/2019) dan menyita
uang senilai Rp180 juta dan 30 ribu dolar AS.
KPK juga telah menetapkan tiga tersangka terkait suap
pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019 yakni sebagai
pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi
(MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin
(HRS) dan tersangka yang menerima suap yakni Rommy.