Tamiyang Layang - Info Publik News. Tanpa
pandang bulu Polres Barito Timur (Bartim) Polda Kalteng terus menyikat habis peredaran
narkoba diwilayah hukumnya kendati para anggota harus menjalankan ibadah puasa
ramadhan.
Kali
ini giliran dua warga provinsi Kalsel tepatnya kabupaten Hulu Sungai Utara yang
ditangkap akibat mengedarkan narkoba jenis sabu diwilayah hukum Polres Bartim.
Pelaku
atas nama Saidi alias Icai (28) warga Desa Haur Gading RT.03, Kecamatan Haur
Gading dan Ahmad Nuli alias Nuli (32) warga Desa Tambak Sari Panji RT.02,
Kecamatan Haur Gading terpaksa harus
beberapa kali berlebaran dipenjara mengingat hukuman kasus narkotika yang tidak
ringan.
Kedua
pelaku tersebut ditangkap oleh Satres
Narkoba Polres Bartim saat hendak
bertransaksi narkoba jenis sabu di Jalan negara simpang Desa Bagok RT .01 Desa
Bagok Kecamatan Benua Lima, Bartim ,Kamis, (16/05/2019) sekitar jam 12.30 Wib .
Polisi
juga mengamankan barang bukti seperti :
2
paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,69 gram,
1
Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Putih No.Pol DA 6152 FAX Beserta Kunci
Kontak,
1buah
Kotak Rokok Sampoerna Merah Mild,
1
lembar tisu,
satu
buah Handphone Merek Samsung warna putih Imei 356381/Q8/552992/7, Nomor HP
081256172055 Milik sdra Ahmad Nuli,
1
buah Handphone Merek VIVO warna hitam Imei 861565048393250, Milik Ahmad Nuli
1buah
Handphone Merek XIAOMI warna Hitam Imei 869816039492664, Nomor HP 082243447947
Milik Saidi Als Icai
Kapolres
Bartim AKBP Zulham Effendy SIK melalui Kasat Narkoba Dhani Sutirta mengatakan,
penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut setelah mendapatkan informasi dari
masyarakat bahwa dua pelaku akan
melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Kecamatan Benua Lima.
Berdasarkan
informasi tersebut , anggota Satresnarkoba yang di Back Up oleh Personel
Satintelkam Polres Barito Timur yang di pimpin langsung oleh Kasatresnarkoba
melakukan pengintaian di sekitar lokasi Jalan Negara Simpang Desa Bagok RT.01,
Desa Bagok, Kecamatan Benua Lima, Bartim.
“Selanjutnya sekitar pukul 12.30 Wib, anggota Satresnarkoba yang di
Back Up oleh Personil Satintelkam Polres Barito Timur melihat dua orang sesuai
dengan ciri-ciri yang diinformasikan yaitu terlapor Saidi alias Icai bersama
dengan Ahmad Nuli alias Nuli sedang berada di Jalan Negara Simpang Desa Bagok
RT.01, Desa Bagok, Kecamatan Benua Lima,” kata Kasat Reserse Narkoba.
“Kemudian
anggota Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan yang
disaksikan oleh masyarakat setempat ditemukan 1 paket Narkotika jenis sabu yang
disimpan Terlapor Saidi Als Icai didalam kantong celana sebelah kanan milik
terlapor dan 1 paket Narkotika jenis sabu diletakan terlapor ditanah tempat di
sebelah terlapor duduk yang berada di dalam kotak rokok Sampoerna Merah,”
ungkapnya.
Selanjutnya
kedua pelaku beserta barang bukti lainnya di amankan ke Polres Bartim guna
proses lebih lanjut.