Tamiyang Layang - Info Publik News. Tiga warga Danau Panggang , Kabupaten Hulu Sungai Utara
(HSU) Provinsi Kalimantan Selatan
(Kalsel) terpaksa harus meringkuk lama didalam penjara setelah terlibat dalam
peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Barito Timur
(Bartim).
Para pelaku HMA
(30), AD (32) dan PR (31) tak berkutik
saat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bartim meringkusnya dipersimpangan jalan PT.
Pinangcol 270 Desa Tampa Kec. Paku, Minggu (05/05/2019) pukul 19.20 WIB.
Kapolres Bartim AKBP
Zulham Effendy, SIK,MH melalui Kasatresnarkoba
AKP Dani Sutirta, SH yang memimpin
penangkapan menjelaskan penangkapan pelaku
yang diduga bandar sabu ini bermula dari informasi masyarakat akan adanya transaksi dipersimpangan jalan Anugrah Km. 270 RT. 04
Desa Tampa Kec. Paku .
“Kami pun langsung
melakukan pengintaian dan tidak lama dua
orang pelaku HMA (30) dan AD (32) mengendarai sepeda motor merk Honda Scoopy
warna merah hitam tanpa nomor kendaraan berhenti disebuah warung,” ungkap Dani
Sutirta, Senin (06/05/2019).
Kasat kemudian
mengatakan bahwa tidak lama kemudian datang
satu unit mobil Toyota Avanza warna merah menghampiri kedua pelaku dimana pelaku
HMA (32) masuk kedalam mobil tersebut dan keluar dengan membawa sesuatu menuju
kearah sepeda motor.
“Para pelaku
kemudian berangkat menuju arah Ampah dan
saat berhenti disebuah warung , kami langsung melakukan penangkapan dan ditemukan dua paket sabu di atas meja yang
baru dikeluarkan dari kantong celana salah seorang tersangka," kata kata
perwira balok tiga ini.
Dari hasil
penangkapan , petugas berhasil
mengamankan beberapa barang bukti :
Dua paket Narkotika jenis Sabu dengan berat
kotor 9,59 (sembilan koma lima puluh sembilan) gram,
Satu unit mobil
merk Toyota New Avanza warna merah No.pol DA 8750 PJ beserta STNK dan kunci
kontak,
Satu unit sepeda
motor Honda Scoopy warna merah hitam tanpa No. Pol beserta kunci kontak,
Satu buah
handphone merek Aldo warna hitam Imei 355803160742795,
Satu buah
handphone merk Nokia warna hitam Imei 357296086160127,
Satu buah
handphone merek Nokia warna hitam putih Imei 357995033162660.
Terakhir Dani Sutirta
menegaskan bahwa akibat perbuatannya tersebut , para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 Jo
Pasal 112 ayat (2) UU NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman
hukuman minimal 5 (Lima) tahun dan maksimal 20 tahun penjara.