Paringin
– Info Publik News. Selama 8 tahun AM (55 tahun) warga di Kabupaten Balangan
ini mencabuli anak tirinya, Bungai (14)
yang kini dalam kondisi hamil. Alhasil AM pun diamankan Satuan Reserse Kriminal
Polres Balangan.
Kapolres
Balangan melalui Kasat Reskrim , AKP Heru Setiawan, membenarkan pelaku AM kini sudah ditangkap.
Heru
menjelaskan, AM sudah menyetubuhi anak tirinya tersebut sejak kelas 6 sekolah
dasar (SD). Pelaku melakukan aksinya ketika ibu kandung korban tidak di rumah yakni sedang menyadap karet di kebun.
Selain
rumah dalam keadaan sepi, AM juga mengancam korban agar tidak menceritakan aksi
cabul ini ke ibu kandungnya atau orang lain.
“Bilamana
menceritakan kejadian tersebut, maka pelaku akan menceraikan ibu kandungnya,”
Heru melanjutkan.
Heru
juga mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan korban, ia mulai disetubuhi oleh
ayah tirinya sejak tahun 2011 hingga
April 2019.