Notification

×

Iklan

Iklan

Alfisyahrin dan Suryani Gasak Kabel Tower Telkomsel Di Banua Lima

Saturday, May 18, 2019 | 18 May WIB Last Updated 2019-05-17T22:41:18Z

Tamiyang Layang - Info Publik News. Komplotan spesial pencuri kabel tower Telkomsel dibekuk Polsek Benua Lima Jajaran Polres Barito Timur (Bartim), Selasa (14/05/2019) pukul 16.00 Wib.

Komplotan yang terdiri tiga orang merupakan warga dari provinsi tetangga yakni Kalsel  atas nama Alfisyahrin (37) warga HSU  dan Suryani (41) warga Lampihong Balangan dan AH yang kini buron.

Dalam aksinya komplotan ini  mencuri kabel milik PT. Telkomsel di Desa Kandris Kecamatan Benua Lima .


Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendy, SIK , MH, melalui Kapolsek Benua Lima Iptu Ferry Endro. P, SE, menjelaskan  penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa di Desa Kandris telah terjadi tindak pidana pencurian kabel tower milik PT. Telkomsel.

“Dari informasi tersebut kami langsung melakukan penyelidikan dan kami berhasil mengamankan dua orang pelaku yang keduanya warga asal Kalsel, sementara satu orag rekannya AM kini masih buron,” tuturnya.

Kapolsek juga menambahkan dari hasil penangkapan tersebut berhasil mengamankan barang bukti berupa :
kabel Gronding warna kuning – hijau yang terbuat dari tembaga,
satu buah gunting sebagai alat pemotong warna biru dengan gagang warna hitam terbuat dari plastik,
satu buah palu dengan gagang terbuat dari kayu,
satu buah senter kepala warna hijau – hitam dengan tali pengikat dari karet,
satu buah handphone merk Aldo warna hitam,
satu buah handphone merk Mito warna hitam,
satu unit Sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT warna putih dengan NOKA : MH31KP003EK738946, NOSIN : 1KP739063 No.Pol : DA 6442 EAG,
satu lembar STNK An. SYADILLAH,
satu buah tas ransel warna hitam.


Akibat perbuatannya , kini pelaku dipastikan akan berlebaran di sel tahanan Polres Bartim karena terbukti melanggar pasal 363 KUHP.

×
Berita Terbaru Update