Tamiyang Layang - Info Publik News. Komplotan
spesial pencuri kabel tower Telkomsel dibekuk Polsek Benua Lima Jajaran Polres
Barito Timur (Bartim), Selasa (14/05/2019) pukul 16.00 Wib.
Komplotan
yang terdiri tiga orang merupakan warga dari provinsi tetangga yakni
Kalsel atas nama Alfisyahrin (37) warga
HSU dan Suryani (41) warga Lampihong
Balangan dan AH yang kini buron.
Dalam
aksinya komplotan ini mencuri kabel
milik PT. Telkomsel di Desa Kandris Kecamatan Benua Lima .
Kapolres
Bartim AKBP Zulham Effendy, SIK , MH, melalui Kapolsek Benua Lima Iptu Ferry
Endro. P, SE, menjelaskan penangkapan
ini bermula dari informasi masyarakat bahwa di Desa Kandris telah terjadi
tindak pidana pencurian kabel tower milik PT. Telkomsel.
“Dari
informasi tersebut kami langsung melakukan penyelidikan dan kami berhasil
mengamankan dua orang pelaku yang keduanya warga asal Kalsel, sementara satu
orag rekannya AM kini masih buron,” tuturnya.
Kapolsek
juga menambahkan dari hasil penangkapan tersebut berhasil mengamankan barang
bukti berupa :
kabel
Gronding warna kuning – hijau yang terbuat dari tembaga,
satu
buah gunting sebagai alat pemotong warna biru dengan gagang warna hitam terbuat
dari plastik,
satu
buah palu dengan gagang terbuat dari kayu,
satu
buah senter kepala warna hijau – hitam dengan tali pengikat dari karet,
satu
buah handphone merk Aldo warna hitam,
satu
buah handphone merk Mito warna hitam,
satu
unit Sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT warna putih dengan NOKA :
MH31KP003EK738946, NOSIN : 1KP739063 No.Pol : DA 6442 EAG,
satu
lembar STNK An. SYADILLAH,
satu
buah tas ransel warna hitam.
Akibat
perbuatannya , kini pelaku dipastikan akan berlebaran di sel tahanan Polres
Bartim karena terbukti melanggar pasal 363 KUHP.