Pelaku baju merah maroon saat diamankan |
IPN - Amuntai - Empat Penikmat barang haram jenis Sabu sabu di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Provinsi Kalimantan Selatan dicocok polisi. Selasa (02/04/2019) pukul 04.10 Wita.
Keempat pelaku adalah adalah Khairil Fajeri Alias Olel (31) Warga Jalan Rakha RT. 04 No.27 Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten HSU dan Zainal Abidin Alias Zinal (18) Warga Padang Basar Hilir RT. 04 Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten HSU.
Kemudian Supiani Alias Simo (33) Warga Padang basar RT. 01 Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten HSU bersama sang bandar sabu Rahmat Hidayat Alias Dayat (34) Alamat Desa Panangkalaan RT. 01 No. 03 Kecamatan Amuntai utara Kabupaten HSU.
Kapores HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasat Narkoba Polres HSU Iptu Kamaruddin menerangkan penangkapan Dayat (bandar) yang termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Res Narkoba Polres HSU ini berkat kicauan tertangkapnya dua pemakai sabu di Jalan Gang Asoka tembus Pasar Amuntai didalam sebuah mobil.
"Penangkapan Dayat hasil Introgasi petugas dari pelaku Olel dan Zainal," Ujar Kamaruddin.
Dari penangkapan keduanya petugas kemudian melakukan pengembangan hingga didapatlah Dayat dan Simo di sebuah rumah lanting dibantaran Sungai Tabalong, di Desa Panangkalaan RT. 03 Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten HSU.
"Keempat pelaku besertakan barang bukti sabu, Handphone, kompor dari botol alkohol, dan Pipet kaca diamankan di Mapolres HSU guna penyidikan lebih lanjut." Akhirnya.(*)
Penulis : Awi
Editor : Abai