Notification

×

Iklan

Iklan

Ada Raperda Pro Masyarakat, Bupati HSU Beri Apresiasi saat Hadiri Paripurna Dewan

Tuesday, April 2, 2019 | 02 April WIB Last Updated 2019-04-02T01:33:56Z


Dari kiri Ketua DPRD HSU H Sahrujani saat mendampingi Bupati HSU H Abdul Wahid HK meneken dua Raperda disaksikan ketua satu dan dua DPRD HSU.


IPN - AMUNTAI - Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H Abdul Wahid HK menyambut positif tentang 2 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai rancangan pembangunan industri Kabupaten HSU dan Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang pro ke pelaku usaha dan pertanian.

Demikian disampaikan Bupati Wahid saat memberikan penyampaian kepala daerah dalam rapat Paripurna DPRD Hulu Sungai Utara di ruang Rapat Paripurna Kontor DPRD HSU, yang dipimpin oleh Ketua DPRD HSU dan dihadiri oleh jajaran anggota DPRD, Sekda, Pejabat dilingkungan Pemkab HSU, Forkompinda, tokoh masyarakat, mahasiswa, LSM serta perwakilan Ormas lainnya. Senin (1/4) petang.

Lebih lanjut, Bupati Wahid mengatakan, setelah Raperda ini disepakati untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah selanjutnya sesuai ketentuan pasal 95 ayat 1 dan pasal 100 ayat 2 Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Sehingga Perda tentang rencana pembangunan industri Kabupaten ini akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan paling lambat 3 hari setelah kesepakatan ini untuk dimintakan evaluasi dan sekaligus meminta nomor registrasi ke biro hukum provinsi Kalimantan Selatan." Terangnya.

Sinergitas eksekutif dan legislatif


Bupati Wahid menambahkan, dengan adanya Raperda Pembangunan Industri di Kabupaten HSU diharapkan pembangunan industri di daerah dapat memperluas lapangan kerja, pemerataan kesempatan usaha dengan memanfaatkan SDM, energi dan  SDM, serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat hulu Sungai Utara.

Sementara untuk Raperda mengenai perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Bupati Wahid menyebut bahwa Raperda ini diajukan dalam rangka memenuhi amanat undang undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

"Disamping itu, Raperda ini juga kami susun dalam rangka memenuhi salah satu syarat untuk mendapatkan dana alokasi khusus fisik bidang pertanian sebagaimana diterangkan dalam surat kementerian pertanian perihal penyampaian data dukung pada aplikasi Krisna dak bidang pertanian tahun 2019" terang Bupati Wahid.

Wahid menambahkan,  Raperda ini dimaksudkan untuk melindungi kawasan dan menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, mendorong terwujudnya kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan, melindungi kepemilikan lahan pertanian, meningkatkan perlindungan kesejahteraan petani dan pemberdayaan bagi para petani.

Selain itu, juga dapat meningkatkan penyediaan lapangan kerja bagi kehidupan yang layak serta mempertahankan keseimbangan ekologis dan mewujudkan revitalisasi pertanian di Kabupaten HSU." Sambungnya.

Oleh karenanya, Bupati Wahid berharap Raperda ini dapat mengontrol laju alih fungsi pertanian menjadi lahan non pertanian dengan menjadikan aspek daya dukung lingkungan dan ketersediaan lahan sebagai salah satu dasar pertimbangan." Pungkasnya.

Disamping penyampaian 2 buah Raperda tersebut, Bupati Wahid juga berkesempatan untuk memberikan penyampaian nota pengantar mengenai LKPJ (Laporan keterangan pertanggung jawaban) kepala daerah tahun 2018.(*)



Sumber : Dikominfo HSU
Editor : Abai

×
Berita Terbaru Update