IPN - Jakarta. Anggota
Komite Eksekutif Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia (PSSI) Gusti Randa memastikan roda organisasi tetap
berjalan untuk menjalankan program yang ditetapkan pada Kongres PSSI 2019 di
Bali pasca penahanan Plt. Ketua Umum PSSI
Joko Driyono ( Jokdri ).
"Berkaitan
dengan status terbaru Joko Driyono, PSSI menghormati dan menyerahkan penuh
proses hukum kepada kepolisian, PSSI sebagai sebuah organisasi selalu
menghormati putusan hukum,” ucap mantan aktor yang terkenal sebagai Syamsul Bahri dalam
sinetron Kasih Tak Sampai : Siti Nurbaya tersebut.
Gusti
yang juga Ketua Komite Hukum PSSI menambahkan bahwa PSSI berkomitmen terkait
penyelesaikan masalah penyuapan, pengaturan skor, match fixing dan lain-lain
demi terciptanya sepak bola Indonesia yang sehat.
"Kami
tetap bekerja seperti biasanya demi menjaga laju roda organisasi yang kini
telah banyak menciptakan banyak inovasi, terutama dalam pembangunan dan
pengembangan sumber daya manusia dalam sepak bola Indonesia," tambahnya.
Mengenai
status Jokdri di PSSI Gusti menegaskan
bahwa statusnya masih Plt. Ketua Umum
PSSI.
“Tugasnya
akan dibantu anggota komite eksekutif PSSI lainnya. Pak Joko sendiri sebelumnya
juga sudah memberi saya tugas dengan agenda khusus yakni membantu Plt.
Ketum menjalankan tugas keseharian di organisasi dan mempersiapkan Kongres Luar
Biasa,” kata Gusti.
Sebelumnya,
Penyidik Satuan Tugas Antimafia Bola Polri menahan Jokdri diperiksa di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya,
Jakarta Selatan.
"Saudara
JD diperiksa tadi pukul 10.00 WIB, lalu kami gelar perkara sekitar pukul 14.00
WIB, setelah itu kami lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata
Kepala Satgas Antimafia Bola Polri Brigadir Jenderal Pol Hendro Pandowo di
Mabes Polri.
Hendro
mengatakan Joko Driyono akan ditahan terhitung hari ini hingga 20 hari ke
depan.
Jokdri
telah ditetapkan sebagai tersangka
tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara
membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang garis
polisi oleh penguasaan umum di Kantor Komisi Disiplin PSSI, sejak 14 Februari
2019 silam.
Dalam
kasusnya, Jokdri diduga sengaja merusak
sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan pengaturan skor sepak bola
yang sedang ditelisik oleh Satgas Antimafia Bola Polri.
Jokdri dikenakan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dan
pemberatan, kemudian Pasal 232 KUHP tentang perusakan pemberitahuan dan
penyegelan. Lalu Pasal 233 KUHP tentang perusakan barang bukti dan yang
terakhir adalah Pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak
pidana yang disebutkan di Pasal 232 KUHP dan 233 KUHP.