IPN - Jakarta. Plt.
Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri) akhirnya ditahan untuk 20 hari kedepan di
Rumah Tahanan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus
perusakan barang bukti match fixing atau pengaturan skor pertandingan
sepakbola.
Jokdri
terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye keluar dari ruangan penyidik Satgas Anti Mafia Bola di Gedung Direktorat
Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, (26/03/2019) pukul
00.15 WIB.
Jokdri
tidak memberi komentar kepada awak media saat dimintai tanggapan soal
penahanan.
Sebelumnya,
Jokdri menjalani pemeriksaan sejak Senin (25/03/2019) pagi . Saat itu Kasatgas Antimafia
Bola Polri Brigjen Hendro Pandowo mengatakan proses penyidikan berjalan.
“Semoga
kita bisa tuntaskan, termasuk berkas perkara JD, yang dilakukan penahanan hari
ini," kata Hendro di Mabes Polri,
Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (25/03/2019).
Jokdri
dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 265 KUHP dan/atau Pasal 233 KUHP mengenai
tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah
terpasang police line.