IPN – Jakarta. Usai pemeriksaan selama
1x24 jam, KPK akhirnya menetapkan Ketua Umum PPP, M. Romahurmuziy
(Rommy) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di
lingkungan Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.
Tetapi Rommy dengan rompi tahanan KPK saat
meninggalkan gedung KPK dengan mobil tahanan, kepada awak pers ia mengaku
dijebak.
Selanjutnya Wakil Ketua KPK Laode M Syarif
dalam konferensi pers tadi , mengatakan KPK meningkatkan status penanganan
perkara ke penyidikan dan menetapkan 3 orang sebagai tersangka.
Dipaparkan Syarif, Rommy diduga mengurus agar Haris dan Muafaq lolos proses seleksi jabatan di Kementerian Agama. Haris dan Muafaq mengikuti proses seleksi terbuka Kementerian Agama melalui Sistem Layanan Lelang Jabatan Calon Pejabat Pimpinan Tinggi yang pengumumannya dapat diakses secara online di laman seleksijpt.kemenag.go.id.
Haris mendaftar untuk mengikuti seleksi sebagai Kepala Kanwil Kemag Jatim, sementara Muafaq mendaftar sebagai calon Kepala Kantor Kemag Gresik.
"Diduga terjadi komunikasi dan pertemuan antara MFQ (Muhammad Muafaq Wirahadi) dan HRS (Haris Hasanuddin) dengan RMY (Romahurmuziy) dan pihak lain. MFQ dan HRS diduga menghubungi RMY untuk mengurus proses seleksi jabatan di Kementerian Agama," tutur Syarif.
Untuk keperluan itu, Haris dan Muafaq diduga telah memberikan sejumlah uang kepada Rommy dalam beberapa tahap.
Transaksi pertama terjadi pada 6 Februari 2019. Saat itu, Haris mendatangi rumah Rommy dan menyerahkan uang Rp 250 juta terkait seleksi jabatan yang diikuti Haris sesuai komitmen sebelumnya.
Saat diumumkan, nama Haris tidak termasuk dalam tiga nama yang lolos seleksi untuk diusulkan kepada Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin. Hal ini lantaran Haris pernah mendapat hukuman disiplin sebelumnya.
Atas kondisi itu, KPK menduga telah terjadi kongkalikong yang dilakukan sejumlah pihak untuk tetap meloloskan Haris dalam proses seleksi jabatan tinggl di Kementerian Agama RI tersebut.
"Pada tanggal awal Maret 2019, HRS dilantik oleh Menteri Agama RI menjadi Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur," kata Syarif.
Selanjutnya, pada Selasa (12/03/2019) lalu, Muafaq berkomunikasi dengan Haris untuk bertemu dengan Rommy.
Pertemuan ketiganya pun terjadi di Hotel Bumi Hyatt Surabaya, Jawa Timur pada Jumat (15/03/2019).
Dalam pertemuan itu, terjadi serah terima uang terkait proses seleksi yang dijalani Muafaq dan Haris.
"Total uang yang diamankan tim KPK (saat OTT) berjumlah Rp 156.758.000," katanya.
Rommy sebagai pihak yang diduga menerima suap
dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1
juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara Haris dan Muafaq sebagai pihak yang
diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5
ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
KPK juga melakukan langkah menyegelan ruang
kerja Menteri Agama dan Sekjen Kemenag RI di gedung Kemenag RI di
Jakarta.
Pada Jumat malam sekitar pukul 20.30 WIB ,
Sekjen Kemenag Nur Kholis mendatangi gedung KPK untuk melakukan klarifikasi.
Usai klarifikasi sekitar pukul 3 dini hari , Nur Kholis diizinkan pulang.