IPN - Jakarta. Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam
konferensi pers, Sabtu (16/03/2019) di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta
membeberkan kronologi OTT di Surabaya sebagai berikut :
Jumat,
15 Maret 2019
Pukul
07.00 WIB
Tim KPK mendapatkan
informasi akan ada penyerahan uang dari Muafiq ke Romahurmuziy di Hotel Bumi,
Surabaya. Diduga penyerahan uang tersebut dari Haris kepada Rommy melalui Amin
terjadi pada Jumat pagi.
Pukul
07.35 WIB
Setelah tim
mendapatkan bukti adanya dugaan penyerahan uang, tim mengamankan Muafiq dan
sopirnya bersama Abdul Wahab di Hotel Bumi Hyatt Surabaya. Dari Muafiq tim
mengamankan uang Rp 17,7 juta dalam amplop putih.
Setelah itu , tim
mengamankan Amin Nuryadin yang telah memegang sebuah tas kertas tangan dengan
logi salah satu bank BUMN yang berisikan uang Rp 50 juta.
Selain itu, dari Amin
Nuryadin juga diamankan uang Rp 70.200.000. Sehingga total uang dari Amin
Nuryadin diamankan Rp 120.200.000
Pukul
07.50 WIB
Tim secara paralel
mengamankan RMY di sekitar kawasan hotel.
Pukul
08.40 WIB
Di kamar hotel yang
sama, tim KPK mengamankan Haris Hasanuddin dan uang Rp 18,85 juta. Kemudian, semua pihak dibawa ke Mapolda Jawa
Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pukul
17.00 WIB
Tim KPK mendatangi
kantor Kementerian Agama dan melakukan penyegelan sejumlah ruangan, di
antaranya, ruang Menteri Agama dan Sekjen Kemenag.
Pukul
20.13 WIB
Enam orang tersebut
tiba di Gedung Merah Putih KPK setelah diterbangkan dari Surabaya.
Pukul
20.30 WIB
Sekjen Kemenag
mendatangi KPK dilanjutkan proses klarifikasi sampai dengan pukul 03.00 WIB,
Sabtu (16/3) dini hari.
Baca juga : Ketum Umum PPP Romahurmuziy Kena OTT KPK
Dalam kasus ini
sebagai pihak yang diduga penerima, Romy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a
atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP;
Sementara MFQ sebagai
pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau
huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Haris disangkakan
melanggar pasal 5 ayat (1) humf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Seperti diketahui KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT)
terhadap enam orang di Surabaya, Jawa Timur pada Jumat (15/03/2019). Salah
satunya adalah Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau kerap disapa Rommy. Keenamnya
ditangkap di Hotel Bumi, Surabaya.
Selain Rommy, KPK
juga ikut mengamankan 5 orang lainnya, yakni Haris Hasanuddin (Kepala Kantor
Wilayah Kemenag Jawa Timur), Muhammad Muafaq Wirahadi (Kepala Kantor Kemenag
Gresik), Amin Nuryadin (asisten Romy), Abdul Wahab (calon anggota DPRD
Kabupaten Gresik dari PPP), dan seorang sopir yang mengantar Muafiq dan Abdul
Wahab ke hotel Bumi, Surabaya, Jawa Timur.
KPK pun menetapkan
Rommy dan dua orang lainnya, Haris Hasanuddin dan Muhammad Muafaq Wirahadi
sebagai tersangka.