Notification

×

Iklan

Iklan

Korupsi Rp.206 Juta , Mantan Kades Pulantan Dieksekusi Kejari Balangan

Friday, March 15, 2019 | 15 March WIB Last Updated 2019-03-15T02:01:40Z

IPN - Paringin. Mantan Kepala Desa Pulantan Kecamatan Awayan , Ilhami (39) bin Aria Adha  resmi ditahan Kejaksaan Negeri Balangan di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin, Kamis (14/03/2019). 

Ilhami sendiri terjerat kasus dugaaan  korupsi penyimpangan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp 206 juta tahun anggaran 2016.




Sebelumnya penyidik Polres Balangan lebih dahulu menetapkan Ilhami sebagai tersangka setelah berkas pemeriksaan P21 lengkap kemudian  dilimpahkan ke Kejari Balangan.


Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Balangan, Marjudin SH  mengatakan kasus ini berawal saat Ilhami diduga melakukan  penyelewengan APBDes 2016 senilai Rp 206 juta. Mengacu Perdes Pulantan Nomor 3 Tahun 2016 tentang APBDes, ditetapkan besaran APBDes senilai Rp 1.004.334.600. 


Pendapatan Desa Pulantan masuk secara bertahap lewat rekening kas daerah senilai Rp 900.263.450.   

Tetapi  ADD triwulan keempat sebesar Rp 104.071.150 gagal terealisasi karena tersangka tidak bisa mempertanggungjawabkan realisasi ADD triwulan ketiga tahun 2016.


Adapun ADD yang masuk ke kas Desa Pulantan terlacak Rp 900.263.450. 

Atas temuan itu, Marjudin berkata penyidik berkesimpulan ada penyimpangan duit Rp 206.419.942 lantaran tanpa pertanggung jawaban. 


Dari angka Rp 206.419.942, ia merinci kas beredar yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 71.500.750, dan pajak dipungut Rp 22.939.192 yang tidak disetor pihak Desa Pulantan atas belanja desa tahun 2016.


Kemudian hasil audit atas pertanggung jawaban realiasi belanja Desa Pulantan tahun anggran 2016 sebesar Rp 761.639.250 dari Rp 873.619.250. 

Alhasil diperoleh sisa Rp 111.980.000. Atas perhitungan tersebut, diduga ada kerugian negara sebesar Rp 206.419.450.


Marjudin juga menambahkan bahwa  penahanan terhadap Ilhami selama 20 hari kedepan sesuai surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Balangan .  

 “Tersangka Ilhami akan dikenakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” tutupnya .

×
Berita Terbaru Update