IPN - Paringin. Mantan Kepala Desa Pulantan Kecamatan Awayan ,
Ilhami (39) bin Aria Adha resmi ditahan Kejaksaan
Negeri Balangan di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin, Kamis (14/03/2019).
Ilhami sendiri
terjerat kasus dugaaan korupsi
penyimpangan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp 206 juta
tahun anggaran 2016.
Sebelumnya penyidik Polres Balangan lebih
dahulu menetapkan Ilhami sebagai tersangka setelah berkas pemeriksaan P21
lengkap kemudian dilimpahkan ke Kejari
Balangan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus)
Kejari Balangan, Marjudin SH mengatakan
kasus ini berawal saat Ilhami diduga melakukan penyelewengan APBDes 2016 senilai Rp 206 juta.
Mengacu Perdes Pulantan Nomor 3 Tahun 2016 tentang APBDes, ditetapkan besaran
APBDes senilai Rp 1.004.334.600.
Pendapatan Desa Pulantan masuk secara
bertahap lewat rekening kas daerah senilai Rp 900.263.450.
Tetapi ADD triwulan keempat sebesar Rp 104.071.150
gagal terealisasi karena tersangka tidak bisa mempertanggungjawabkan realisasi
ADD triwulan ketiga tahun 2016.
Adapun ADD yang masuk ke kas Desa Pulantan
terlacak Rp 900.263.450.
Atas temuan itu, Marjudin berkata penyidik
berkesimpulan ada penyimpangan duit Rp 206.419.942 lantaran tanpa pertanggung
jawaban.
Dari angka Rp 206.419.942, ia merinci kas
beredar yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 71.500.750, dan pajak
dipungut Rp 22.939.192 yang tidak disetor pihak Desa Pulantan atas belanja desa
tahun 2016.
Kemudian hasil audit atas pertanggung jawaban
realiasi belanja Desa Pulantan tahun anggran 2016 sebesar Rp 761.639.250 dari
Rp 873.619.250.
Alhasil diperoleh sisa Rp 111.980.000. Atas perhitungan
tersebut, diduga ada kerugian negara sebesar Rp 206.419.450.
Marjudin juga menambahkan bahwa penahanan terhadap Ilhami selama 20 hari kedepan
sesuai surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Balangan .
“Tersangka Ilhami akan dikenakan pasal 2 ayat
1 jo pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor
sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” tutupnya
.