IPN - Amuntai. Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba
(Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan menangkap pengedar narkoba jenis sabu
, AA warga Amuntai . Dari tangan AA petugas menyita 30,23 gram sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel , Kombes Pol Wisnu Widarto mengatakan bahwa tersangka AA ditangkap di depan rumahnya Jalan Brigjend H Hasan Basri, Desa Kandang Halang, Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU.
Penangkapan AA merupakan hasil pengembangan
dari tersangka sebelumnya yang ditangkap petugas di Banjarmasin.
Dimana Tim yang dipimpin Kasubdit I
Ditresnarkoba Polda Kalsel , Kompol Ugeng Sudia Permana berangkat menuju
Amuntai, mencari keberadaan pelaku AA
yang diinformasikan masih satu jaringan dengan pengedar di Banjarmasin.
Setelah mendapati keberadaan pelaku, petugas langsung menghampiri dan melakukan penyergapan di depan rumahnya dimana barang bukti sabu ditemukan dalam saku depan sebelah kanan pada celana jeans yang dikenakan oleh pelaku.
Kepada petugas , AA mengaku barang haram tersebut adalah miliknya untuk diedarkan.
Maka dipastikan pria yang sehari-harinya sebagai buruh harian lepas ini akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal
112 Ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.