Notification

×

Iklan

Iklan

Kembangkan Kasus Sabu Di Banjarmasin, Ditresnarkoba Polda Kalsel Ringkus Warga Amuntai

Saturday, March 16, 2019 | 16 March WIB Last Updated 2019-03-16T00:46:28Z

IPN - Amuntai. Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan menangkap pengedar narkoba jenis sabu , AA warga Amuntai . Dari tangan AA petugas menyita  30,23 gram sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel , Kombes Pol Wisnu Widarto mengatakan bahwa tersangka AA ditangkap di depan rumahnya Jalan Brigjend H Hasan Basri, Desa Kandang Halang, Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten  HSU.

Penangkapan AA merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya yang ditangkap petugas di Banjarmasin.


Dimana Tim yang dipimpin Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel , Kompol Ugeng Sudia Permana berangkat menuju Amuntai,  mencari keberadaan pelaku AA yang diinformasikan masih satu jaringan dengan pengedar di Banjarmasin.

Setelah mendapati keberadaan pelaku, petugas langsung menghampiri dan melakukan penyergapan di depan rumahnya dimana  barang bukti sabu ditemukan dalam saku depan sebelah kanan pada celana jeans yang dikenakan oleh pelaku.

Kepada petugas , AA mengaku barang haram tersebut adalah miliknya untuk diedarkan.

Maka dipastikan  pria yang sehari-harinya sebagai  buruh harian lepas ini akan  dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

×
Berita Terbaru Update