IPN – Kandangan. Dalam waktu berdekatan
dua pengedar sabu di wilayah hukum
Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) diamankan polisi. Pelaku pertama FF alias Arin (34) diamankan petugas di Jl. Penyawungan Desa. Longawang Kec. Telaga Langsat , Minggu (03/03/2019) sekitar pukul 21.15
Wita.
Arin sendiri merupakan warga Desa Pandulangan Kec. Telaga langsat dimana
ditemukan satu paket sabu dan 1 buah
bong / alat penghisap sabu yang terbuat dari botol warna biru.
Kapolres HSS AKBP Dedy Eka Jaya H. DIK. MH melalui Kapolsek
Telaga Langsat Iptu H Hendro Hartono menuturkan berdasarkan pengakuan Arin , sabu
tersebut berasal M.SLH alias OPIK (33) warga Desa. Angkinang Rt. 002 Rw. 001 Kec. Angkinang
.
Selanjutnya Kapolsek langsung memimpin tim untuk bergerak ke
rumah Opik dan langsung meringkus pelaku sekitar pukul 22.00 Wita. Dari hasil
pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa uang hasil penjualan sabu sebesar Rp.
200 ribu kepada Arin.
Kapolsek pun menambahkan bawa pelaku akan dijerat dengan asal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.