Bupati HSU H Abdul Wahid HK saat sambutan di hadapan undang termasuk jajaran Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Selatan dan Amuntai |
IPN - Amuntai. Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) merupakan salah satu kabupaten dengan angka yang tinggi pernikahan di usia dini di Kalimantan Selatan. Namun dibawa kepemimpinan Bupati H. Abdul Wahid dengan Wakil Bupati H. Husairi Abdi, tingginya angka pernikahan dini mampu ditekan.
Hal itu disampaikan Bupati Wahid pada saat acara pisah sambut Ketua Pengadilan Agama Amuntai dan Silaturahmi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalsel Jumat malam (15/3) di Mess Negara Dipa Amuntai.
Lebih lanjut Wahid menambahkan, penurunan angka pernikahan dini sangat penting karena ada hubungan antara tingginya angka pernikahan dini dengan angka perceraian. “Turunnya angka pernikahan dini, diikuti pula penurunan angka percerain,” harapannya.
Keberhasilan ini kata Wahid tidak terlepas dari upaya yang dilakukan pemkab HSU melalui SKPD terkait untuk terus membangun kesadaran masyarakat agar mentaati aturan pemerintah dalam hal pernikahan yang membolehkah pernikahan bagi perempuan berusia 21 tahun dan laki-laki berusia 25 tahun.
Karenanya Wahid minta agar masyarakat bisa mentaati aturan pernikahan yang sudah diatur baik oleh hukum agama maupun hukum pemerintah
Selain itu juga memberikan pemahaman kepada masyarakat terhadap dampak pernikahan di usia dini seperti rawan perceraian, melalui sosialisasi yang inten dilaksanakan. (*)
Selain itu juga memberikan pemahaman kepada masyarakat terhadap dampak pernikahan di usia dini seperti rawan perceraian, melalui sosialisasi yang inten dilaksanakan. (*)
Sumber : Humpro dan Diskominfo HSU
Editor : Abai