IPN – Banjarmasin. Peredaran tiga kilogram
tepatnya 3.104 gram Narkoba jenis sabu
berhasil digagalkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Selatan dengan meringkus
dua orang pengedar.
Kedua pelaku ditangkap didua tempat berbeda, Selasa
(19/03/2019) sore.
Pelaku tersebut adalah Ogah (37)
warga Gang Maghfirah RW 22, Jalan Tembus Mantuil, Kelurahan Kelayan Selatan,
Banjarmasin dan Yayan (36), warga Komplek Griya Ulin Permai, Jalan Walet,
Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kota Banjarbaru.
Kabid Pemberantasan BNNP Kalsel AKBP Edy
Saprianadi menduga pelaku ini adalah jaringan yang mendapat pasokan sabu dari Surabaya yang
diselundupkan melalui jalur laut ke Banjarmasin.
“Tersangka Ogah lebih dahulu ditangkap di
Jalan Ahmad Yani Kilometer 23, Kota Banjarbaru ketika ingin melakukan transaksi
dengan barang bukti sabu-sabu 5 paket seberat 524 gram,” ungkapnya.
Berdasarkan "nyanyian" Ogah yang mengaku mendapat
narkoba dari Yayan , petugas pun bergerak
cepat meringkus Yayan yang sempat akan kabur dengan sepeda motor dengan membawa
barang haram miliknya.
Di rumah Yayan, petugas mengamankan 15 paket
sabu dengan berat kotor 2.540 gram.
Edy Saprianadi menduga pelaku ini adalah jaringan yang mendapat pasokan sabu dari Surabaya yang
diselundupkan melalui jalur laut ke Banjarmasin.
Maka dari itu, BNNP Kalsel terus berupaya
melakukan pengembangan guna bisa membongkar bandar diatasnya lagi.