IPN - Sampit. Kasus
berikut hendaknya jadi pelajaran bagi para orang tua yang mempunyai anak gadis
remaja agar jangan sampai membiarkan sang
anak menerima tamu yang bukan muhrimnya disaat rumah sedang kosong.
Mengawali
hubungan asmara sejak awal Februari kemudian memanfaatkan ketidakadaan orang tua sang tuan rumah , Kumbang
(15) nekad ber "wik-wik ah” dengan Melati (16) untuk mempraktikkan pelajaran
Biologi materi reproduksi di kediaman Melati sebanyak dua kali di Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten
Kotim pada Februari lalu.
Orang
tua Melati yang kemudian mengetahui perzinahan tersebut kontan saja tidak
terima dan melaporkannya hingga ia harus berurusan dengan hukum.
Dari
hasil pemeriksaan tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur diketahui ,
wik-wik remaja berlainan jenis kelamin tersebut pertama kali dilakukan didapur
rumah Melati pada 4 Februari 2019 dan
kedua kamar Melati pada 8 Februari 2019.
"Memang
kami berdua berhubungan saat itu, status sebagai pacar," kata Kumbang ,
Kamis (14/03/2019). Kumbang berdalih perbuatan asusila itu dilakukan berawal saat Melati
mengajaknya ngobrol dan bercerita tentang hal mesum.
Tetapi
Melati dalam keterangan menyebut si
Kumbang lah yang mengajaknya “wik-wik ah” untuk mempraktikkan pelajaran reproduksi di
bangku sekolah yang mereka pelajari. Awalnya Melati menolak karena takut hamil tetapi akhirnya Kumbang berhasil menyetubuhinya.
Karena
terjerat kasus hukum, maka dipastikan Kumbang yang duduk dikelas XI harus rela
dikeluarkan dari SMA tempatnya menenpuh pendidikan.