IPN - Tanjung. Satresnarkoba Polres Tabalong meringkus Bandar narkotika jenis sabu Agus
Nanto alias Sule disebuah rumah kontrakan di Kel. Pembataan Rt 17 No. A2 08
Kec. Murung Pudak , Senin( 25 /03/2019) sekitar pukul 02.00 dinihari.
Berstatus sebagai karyawan
PT.SIS ternyata dimanfaatkan tersangka
untuk memasarkan barang haram kepada para pekerja tambang demi meraupkan keuntungan
dan tentunya sebagai pasar yang menjanjikan.
Kapolres Tabalong AKBP Hardiono melalui Kasat Resnarkoba Iptu
Zaenuri menegaskan jajarannya akan memberantas peredaran narkoba meski harus
masuk ke areal tersulit sekalipun .
Kasat memaparkan usai mendapat laporan masyarakat , proses penangkapan
tersangka terbilang rumit mengingat akses kedalam areal tambang Tambang yang sulit
ditambah dengan posisi tersangka yang
bekerja di tambang tidak mudah untuk diintai .
Sehingga petugas pun menggandeng polisi Pengamanan Tambang dan
security agar bisa masuk ke lokasi tambang agar bisa menyergap sang Bandar.
Saat akan disergap dilokasi tambang , tersangka ternyata sudah pulang ,
sehingga petugas memutuskan untuk melakukan penangkapan ke rumah tersangka.
Kedatangan petugas dirumah tersangka sempat dipersulit sang istri
sehingga petugas bergerak cepat mendobrak pintu samping rumah agar tersangka
tidak sempat membuang barang bukti.
Akhirnya disaksikan warga sekitar , petugas mengeledah rumah tersangka
di temukan di dalam helm merk NHK warna merah ada sabu sebanyk 16 (enam belas) paket serbuk
bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,25
gram, 0,26 gram, 0,26 gram, 0,27 gram, 0,27 gram, 0,27 gram, 0,29 gram, 0,32
gram, 0,32 gram, 0,33 gram, 0,33 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,35
gram dan 0,49 gram jumlah berat total 4,82 gram
" Agus Nanto yang tidak berkutik , mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dimana sudah terjual 2 paket sabu pada karyawan tambang lainya. Tersangka juga bernyanyi bahwa barang haram tersebut didapatnya dari bandar Unyil , warga Batu Kajang ,Kaltim , " ungkap Kasat Resnarkoba.
Sedangkan barang bukti timbangan digital, Agus Nanto mengatakan telah
dititipkan kepada rekannya yang bernama Didi.
Maka Kasat pun memerintahkan personelnya bergerak kerumah Didi yang berprofesi Karyawan
PT.Buma dan ditemukan alat alat untuk
menyabu dan sisa di duga sabu. Maka Didi
pun turut diamankan petugas ke Mapolres Tabalong untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnya para tersangka akan dijerat pasal 114 dengan ancaman pidana pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan
paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).