IPN - Banjarmasin. Sat
Resnarkoba Polresta Banjarmasin menangkap
dua pengedar narkoba jenis sabu , Steven
Yosua Lalihatu alias Yosua (30) warga Jalan Karang Anyar Kecamatan Gambut dan
Agustinus Lothar Mathius Ongewale (27) warga Jalan Batu Benawa Kelurahan Teluk
Dalam Kecamatan Banjarmasin Barat.
Penangkapan
diawali oleh petugas yang menyamar dan sukses memancing keduanya untuk melakukan transaksi
narkoba. Adapun sesuai kesepakatan petugas dan pelaku untuk bertemu di kawasan Jalan Teluk Tiram
Darat, Gang Tiram 22 Pendamai RT 10 RW 02, Kelurahan Telawang, Kecamatan
Banjarmasin Barat.
Tanpa
menaruh curiga, kedua pelaku datang ke
lokasi dan saat menyerahkan barang haram
tersebut, petugas langsung meringkus mereka. Dari tangan Yosua dan Lothar ,
petugas mengamankan barang bukti berupa
satu paket sabu seberat 4,98 gram.
Kasat
Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Herry Purwanto mengatakan bahwa
penangkapan tersebut berkas keberhasilan petugas memancing tersangka disamping
itu juga kesigapan petugas mengingat kedua pelaku jua berusaha kabur.
“Mereka kita jerat dengan Pasal 112 ayat 1
juncto pasal 114 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun
2009, Tentang Narkotika,” pungkasnya.