Notification

×

Iklan

Iklan

Usai Kecelakaan , Warga HSU Ini Awalnya Ditolong Polisi Tapi Akhirnya Ditangkap

Saturday, February 2, 2019 | 02 February WIB Last Updated 2019-02-02T06:21:10Z
IPN - Kandangan. Nasib sial menimpa  Hariyanto (23) yang mengalami kecelakan tunggal  di Desa Paharangan atau  sekitar kantor Polsek Daha Utara Kabupaten  Hulu Sungai Selatan, Kamis 31 Januari 2019, pukul 21.00 Wita.. Saat diberi pertolongan oleh Polisi,  , warga Alabio Desa Putat Atas Rt 04 Kecamatan Sungai Pandan Kabupaten Hulu Sungai Utara, ini terlihat gelisah dan mencurigakan .

Melihat hal tersebut, petugas dari Polsek pun melakukan  penggeledahan terhadap Hariyanto dan ternyata ditemukan satu paket sabu di dalam telepon genggam, yang diselipkan di case telepon genggam merek Oppo warna putih.

Kontan saja Hariyanto diangkut  ke Mapolsek Daha Utara  untuk pemeriksaan hingga  ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan sabu yang diperkirakan seberat 0,20 miligram.


Kapolsek Daha Utara, Ipda Sabhana  menjelaskan  sebelum ditangkap, pihaknya terlebih dahulu menerima informasi warga, bahwa ada kecelakaan tunggal di mana korban yang mengendarai Honda CBR dengan pelat KH 3179 ES warna merah saat itu jatuh sendiri.


“Namun saat ditolong anggota Polsek, gerak gerik Hariyanto  terlihat mencurigakan seperti orang gugup dan ketakutan hingga dilakukan penggeledahan dan ditemukan lah barang terlarang,” jelas Kapolsek.

Adapun Barang Bukti yang diamankan :
1). 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,20 Miligram.
2). 1 (satu) Buah HP Merk Oppo warna putih type A33W beserta kondomnya.
EMI 861927032978555
EMI 861927032978548
3). 1 (satu) buah sepeda motor merk Honda CBR Dengan Nopol KH 3179 ES warna putih
 
“Karena menyimpan, memiliki menguasai, dan mengedarkan Narkotika jenis Sabu pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancanan hukunan minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.




×
Berita Terbaru Update