IPN - Kandangan. Nasib sial menimpa Hariyanto (23) yang mengalami kecelakan
tunggal di Desa Paharangan atau sekitar kantor Polsek Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kamis 31 Januari 2019,
pukul 21.00 Wita.. Saat diberi pertolongan oleh Polisi, , warga Alabio Desa Putat Atas Rt 04 Kecamatan
Sungai Pandan Kabupaten Hulu Sungai Utara, ini terlihat gelisah dan mencurigakan .
Melihat hal tersebut, petugas dari Polsek pun
melakukan penggeledahan terhadap Hariyanto
dan ternyata ditemukan satu paket sabu di dalam telepon genggam, yang
diselipkan di case telepon genggam merek Oppo warna putih.
Kontan saja Hariyanto diangkut ke Mapolsek Daha Utara untuk pemeriksaan hingga ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan sabu
yang diperkirakan seberat 0,20 miligram.
Kapolsek Daha Utara, Ipda Sabhana menjelaskan sebelum ditangkap, pihaknya terlebih dahulu menerima informasi warga, bahwa ada kecelakaan tunggal di mana korban yang mengendarai Honda CBR dengan pelat KH 3179 ES warna merah saat itu jatuh sendiri.
“Namun saat ditolong anggota Polsek, gerak gerik Hariyanto terlihat mencurigakan seperti orang gugup dan ketakutan hingga dilakukan penggeledahan dan ditemukan lah barang terlarang,” jelas Kapolsek.
Adapun Barang Bukti yang diamankan :
1). 1 (satu) paket yang diduga Narkotika
jenis Sabu dengan berat 0,20 Miligram.
2). 1 (satu) Buah HP Merk Oppo warna putih
type A33W beserta kondomnya.
EMI 861927032978555
EMI 861927032978548
3). 1 (satu) buah sepeda motor merk Honda CBR
Dengan Nopol KH 3179 ES warna putih
“Karena menyimpan, memiliki menguasai, dan mengedarkan Narkotika jenis Sabu pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancanan hukunan minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.