IPN - Tamiyang Layang. Satuan Reserse
Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur (Bartim) kembali meringkus tiga
pengedar narkoba sabu asal provinsi
tetangga , Selasa (19/02/2019) pukul 13.15 WIB.
Ketiga pelaku IR
(23), NR (26) dan BT (30) asal Tanjung
Kab. Tabalong Kalimantan Selatan dibekuk ketika akan mengedarkan sabu di Jl.
Haoling PT. Adaro Indonesia Km. 46 Desa Bagok RT. 01 Kec. Benua Lima Kab.
Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah.
Kapolres Barito
Timur AKBP Zulham Effendy, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Dani
Sutirta, S.H., yang memimpin penangkapan menjelaskan, penangkapan ini bermula
dari informasi masyarakat, bahwa kedua pelaku IR dan NR akan mengedarkan sabu.
“Karena sepeda
motor yang ciri-cirinya sudah diketahui, kami melakukan pembuntutan terhadap sepeda
motor yang diduga dikendarai pelaku,” kata Dani Sutirta.
Saat pelaku melintas
di Jl. Haoling PT. Adaro Indonesia Km. 46 petugas langsung melakukan
penangkapan dan penggeledahan dengan disaksikan oleh Securiti PT. Adaro
Indonesia dimana
ditemukan dua
paket yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,61 gram yang dimasukan didalam
bungkus rokok yang disimpan pada box depan sepeda motor.
“Dari hasil
interogasi , kedua pelaku mendapat sabu tersebut dari BT yang beralamat di
Manduin RT. 01 Kec. Muara Harus Kab. Tabalong . Kemudian petugas menangkap BT dan didapat satu paket sabu seberat 0,33 Gram,” jelas Dani Sutirta.
Adapun barang
bukti yang diamankan petugas disamping tiga paket sabu dengan berat kotor 0,94 gram adalah
- dua buah kotak rokok merek Red Mild warna putih,
- satu buah kotak rokok Magnum Mild warna biru,
- satu buah Handphone merek Advan warna putih,
- satu buah Handphone merek Samsung warna hitam,
- Uang Tunai Rp. 1.350.000,-
- dan satu Unit Sepeda motor Scoopy Merah Putih No.Pol DA 6018 UAR beserta STNK.
“Akibat
perbuatanya tersebut kami akan menjerat tersangka dengan pasal 114 Ayat (1) Jo
Pasal 112 (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman
minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.