IPN - Rantau. Malang
betul nasib Bunga (14) asal Rantau Kabupaten Tapin, niat hati ingin berkerja
tapi justru ia yang dikerjai seorang sopir truk . Pelaku M (51) yang masih memiliki hubungan keluarga dengan Bunga ini , tega menggarap
Bunga sebanyak lima kali baik di dalam truk maupun rumah sewaan di Tanjung
Kabupaten Tabalong.
Kapolres
Tapin AKBP Bagus Suseno mengatakan kejadian berawal ketika M sering kerumah Bunga meminta nomor ponsel dan menawarkan
pekerjaan sebagai penjaga warung di Tanjung .
“Korban
yang saat itu putus sekolah dan tidak memiliki pekerjaan tergiur dan langsung
berangkat bersama pelaku tanggal 19 Januari 2019 lalu,” kata Bagus Suseno,
Jumat (01/02/2019).
Bagus
Suneno menuturkan , Bunga bukannya dipekerjakan tetapi malah disetubuhi pelaku M tanggal 22 Januari
2019 dimana Bunga dipaksa tersangka untuk melepaskan pakaiannya didalam truk
dan terjadilah pencabulan. Bunga juga sering dibawa pelaku dan dicabuli selama
dua hari 27-28 Januari 2019, hingga akhirnya korban dijemput orang tuanya di
Tanjung.
Sementara
M mengaku bahwa sebenarnya ia memang mau
mempekerjakan Bunga sebagai penjaga warung dan tidak berniat untuk
menyetubuhinya. Tetapi begitu melihat kemolekan tubuh Bunga ia tidak dapat
menahan nafsu.
Atas
perbuatannya , M dijerat dengan pasal 81
ayat 2 Undang – Undang No 17 Tahun 2016 dan Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2014
tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.