IPN - Tanjung. Satresnarkoba
Polres Tabalong menangkap kakak adik warga Kuranji Rt. 01 Kelurahan Sulingan
Kecamatan Murung Pudak yakni Linda alias Ilin (28) dan adiknya Rusdani alias
Dani, Selasa (19/02/2019).
Akhir
Januari lalu petugas mendapat info bahwa Linda mendapat pasokan 25 gram dari
Karang Intan dan di Tanta Hulu sering ada pesta narkoba.
Akhirnya
petugas pun mendatangi TKP dan mengamankan dua orang yakni Dani dan Widi yang kedapatan memiliki narkoba
diduga sabu yang disimpan dalam dongkrak mobil disembunyikan di kamar.
Petugas
mendapati 11 paket serbuk bening yang diduga narkotika golongan I jenis
sabu-sabu berat masing-masing 0,19 gram, 0,16 gram, 0,18 gram, 0,18 gram, 0,17
gram, 0,18 gram, 0,17 gram, 0,18 gram, 0,17 gram, 0,18 gram, 0,23 gram dengan
berat total 1,99 .
Kedua
tersangka ini mengaku barang tersebut
dibeli dari Linda dengan harga Rp. 800.000,- dan saat petugas lengah, Widi
berhasil melarikan diri sehingga dinyatakan sebagai DPO.
Petugas
kemudian bergerak kerumah Linda, tetapi sang target sudah keburu kabur ,
membuang timbangan digital kesungai dan
bersembunyi dirumah keluarga karena mengetahui kabar penangkapan Dani.
Saat
diamankan di Desa Gumuk Kelurahan Jangkung Kecamatan Tanjung, janda muda dua anak ini mengaku
terpaksa melakukan bisnis ini karna terhimpit ekonomi, dimana mantan suaminya
juga masih mendekam dengan kasus yang sama.
Dari
hasil penggeledahan berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp. 575.000,- yang
merupakan uang sisa hasil dari penjualan narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres
Tabalong AKBP Hargiono SIk melalui Kasat Narkoba Iptu Zaenuri S.H mengatakan Linda
merupakan kaki tangan bandar narkoba asal Karang Intan, sedangkan Linda sendiri
bertugas membagi pada para pemesan sesuai perintah bandar.
Zaenuri
menegaskan akan menindak tegas para
bandar serta pelaku narkoba, dan dalam waktu dekat anggotanya akan berangkat ke Karang Intan untuk menjemput
sang bandar sabu.