IPN - Tamiyang Layang. Satresnarkoba
Polres Barito Timur menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu yang biasa
beroperasi di wilayah Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Sabtu silam. Pelaku adalah Muhammad Rizal Alias Rizal, 23, dan Ilham alias Abah
Dewi, 48 diamankan ditempat yang berbeda.
Pelaku pertama Rizal
setelah diintai petugas serta membuntutinya dan saat melintas
menggunakan sepeda motor Honda Supra tanpa nomor polisi di Jalan Negara, Desa
Rodok langsung diringkus.
Rizal saat
diintrograsi di lokasi penangkapan, mengaku mendapat sabu dari Ilham.
Polisipun
langsung mendatangi rumah Ilham di Desa Tabuk Dalam , dimana saat itu Ilham sedang bersantai . Tanpa memberi
peringatan, polisi langsung langsung meringkusnya.
Saat digeledah
ditemukan empat lembar plastik klip bening dan satu buah bong yang terbuat
dari botol plastik.
Kapolres AKBP
Zulham Effendi melalui Kasat Narkoba
Polres Barito Timur AKP Dhani Sutirta dalam rilisnya kemarin menyebut
bahwa dua pengedar sabu itu kini sudah diamankan disertai barang bukti 0,36 gram sabu dan uang sejumlah Rp596 ribu.
"Sesuai
dengan program Kapolres yakni brantas narkoba, kita tidak henti-henti mengejar
para pelaku penjual maupun pengedar sabu," tegas AKP Dhani sembari
menambahkan bahwa kedua pelaku disangkakan Pasal 114, Ayat (1) Jo Pasal 112,
Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan
ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.