IPN - Tanjung. Akhirnya
identitas mayat yang ditemukan di aliran sungai Tabalong Desa Pudak Setegal
Kecamatan Kelua telah diketahui . Mayat berjenis kelamin perempuan ditemukan
dalam keadaan hamil besar tersebut adalah RD(18), Warga Desa Murung Karangan
Kecamatan Muara Harus Kabupaten Tabalong. Hal ini diperkuat dengan keterangan dari orangtua korban setelah
melihat ciri-ciri baik pakaian serta perhiasan berupa anting-anting yang
digunakan korban RD.
Sebelumnya telah
terjadi penemuan mayat di aliran sungai Tabalong Desa Pudak Setegal Kecamatan
Kelua berawal pada Selasa (29/01/2019) pukul 16.00 Wita, ada warga sedang
memancing ikan dan melihat sesuatu yang mengambang bercampur dengan ranting
kayu dan lumpur sehingga mengira boneka.
Esok paginya sekitar
jam 06.00 Wita , warga tersebut kembali memperhatikan sesuatu yang mengambang
disungai, ternyata bukan boneka melainkan sosok mayat diduga perempuan. Kontan
saja sang warga langsung memberitahukan kepada warga sekitar dan Polsek Kelua .
Media elektronik cetak bahkan media sosial sudah mengabarkan hal ikwal penemuan mayat tersebut namun tak satupun warga yang datang mencari keluarga yang hilang.
Maka demi kebaikan , mengingat proses otopsi dan visum selesai diputuskanlah , mayat perempuan dan bayi berjenis kelamin perempuan tersebut dimakamkan Rabu (30/01/2019) malam di pemakaman umum Jl.Jaksa Agung Suprapto , Tanjung.
Media elektronik cetak bahkan media sosial sudah mengabarkan hal ikwal penemuan mayat tersebut namun tak satupun warga yang datang mencari keluarga yang hilang.
Maka demi kebaikan , mengingat proses otopsi dan visum selesai diputuskanlah , mayat perempuan dan bayi berjenis kelamin perempuan tersebut dimakamkan Rabu (30/01/2019) malam di pemakaman umum Jl.Jaksa Agung Suprapto , Tanjung.
Kemudian jajaran
Polres Tabalong yang terdiri petugas gabungan Opsnal Satreskrim Polres Tabalong
dan Polsek Kelua di bawah pimpinan Kapolsek
Kelua , Ipda H. Tri Susilo berhasil menangkap seorang
laki-laki yang diduga dengan sengaja menghilangkan nyawa RD , Sabtu (02/02/2019) siang.
Pelaku berinisial MR(16), warga Desa Paliat Kecamatan
Kelua Kabupaten Tabalong dimana proses penangkapannya disaksikan oleh warga
sekitar. Dimana konon antara korban dan pelaku memang ada hubungan asmara alias
pacaran.
Sementara Kasat
Reskrim Polres Tabalong , Iptu Matnur, SH juga menyampaikan rasa prihatin dengan kasus ini mengingat pelakunya
masih dibawah umur dan masih berstatus pelajar.
“Kami juga
menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Tabalong khususnya para orang tua
agar lebih peka terhadap gerak gerik dan perilaku anak-anaknya, senantiasa
mengawasi serta memberikan bekal agama yang cukup agar anak-anak kita tidak
tergelincir melakukan hal-hal yang melanggar norma susila maupun norma
hukum", ucap Matnur.