IPN - Palangkaraya. Dengan membawa
dua topik persoalan yakni pembentukan Raperda Keolahragaan dan Raperda
Penyelenggaraan Pendidikan , 22 anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) ,
mengunjungi DPRD Kota Palangka Raya, Kamis (07/02/2019).
Tetapi Ketua
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Anna
Agustina Elsye mengatakan bahwa Palangkaraya belum memiliki Perda tentang
Keolahragaan.
Sehingga ada
kesan anggota DPRD HSU seperti salah memilih tujuan kunjungan kerja. Meski
terkesan salah sasaran dan salah tujuan, dikutip dari borneonews , Anna mengaku tetap memberi penjelasan
terkait adanya program keolahragaan yang masuk dalam Perda Kota Palangka Raya
Tahun 2018 tentang Kepemudaan.
"Kita saling
sharing saja tadi, karena kita memang belum membuat perda tentang keolahragaan,
sementata mereka tadi meminta penjelasan untuk dipelajari terkait perda
Keolahragaan," kata Anna Agustina Elsye kepada media yang mewawancarainya .
"Kita juga
belum punya perda keolahragaan tapi pada saatnya nanti mungkin tahun depan bisa
kita pertimbangkan. Jadi tadi kita sharing saja bagaimana keberadaan program
olahraga di dalam Perda Kepemudaan yang kita miliki," jelasnya.
Terkait olahraga
menurutnya memang telah dimasukkan dalam perda inisiatif soal kepemudaan. Jadi
bagaimana membina pemuda, pelayanan kepada pemuda, termasuk di dalamnya program
terkait olahraga.
"Progran
kepemudaan kan antara lain untuk membina tentang kepemudaan ini adalah program
keolahragaan, jadi olah raga inklusif di dalam perda kepemudaan. Ada
program olahraga dalam rangka kita membina atau memberi pelayanan kepada
pemuda, organisasi kepemudaan. Itu saja tadi yang kita jelaskan kepada
rombongan kunjungan kerja tadi," jelasnya.
Sehari sebelumnya
anggota DPRD HSU telah melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten
Katingan. Rombongan yang dipimpin Wakil
Ketua II Faturahim disambut anggota DPRD Katingan Yanel Dalin Sari selaku Ketua Komisi I.
Selain melakukan
silaturahmi, kedatangan anggota DPRD HSU juga untuk melakukan tukar pendapat
atau sharing. Menurut Faturahim, selain masalah kepariwisataan, mereka juga
ingin sharing pendapat terkait bidang pendidikan, dan bidang keolahragaan.
Sementara menurut
Ketua Komisi I Yanel Dalin Sari mewakili unsur pimpinan DPRD Katingan
menyampaikan hal terkait pendidikan, Katingan
sudah menerapkan wajib belajar 12 tahun.
Kemudian saring
raperda tentang kepariwisataan. Dan sejauh ini Katingan belum memiliki perda
terkait kepariwisataan, namun sudah direncanakan dan masih dilakukan konsultasi
lebih lanjut.
Kemudian terkait
masalah raperda partisipasi masyarakat dan raperda tentang penyelenggaraan
keolahragaan , sejauh ini juga belum dimiliki oleh Katingan.