IPN - Tanjung. Nekad
bertransaksi sabu di depan kantor Camat Kelua , Kopal Said Ridwan alias Gopal warga Murung Karangan Rt. 001 Kecamatan Muara
Harus Kabupaten Tabalong diringkus petugas dari Polsek Kelua. Pria 21 tahun yang tidak memiliki pekerjaan
tetap ini kedapatan memiliki sabu yang diletakkan disepeda motor mio miliknya.
Kapolres
Tabalong melalui Kapolsek Kelua Ipda Tri
Susilo menjelaskan bahwa penangkapan Gopal pada Rabu kemarin sesudah magrib berawal informasi dari masyarakat bahwa akan ada
transaksi Narkotika jenis sabu-sabu di Depan Kantor Kecamatan Kelua.
Kapolsek
bersama anggota langsung merespon dengan
melakukan penyelidikan pada lokasi dimaksud. Gopal yang mengetahui kedatang petugas sempat
akan kabur tetapi hanya pasrah karena
sudah terkepung.
Saat
digeledah oleh anggota dan disaksikan banyak masyarakat ditemukan sabu yang
dibungkus didalam kotak rokok merek Premier Lights Mild warna putih yang
diletakan terlapor di kantong sepeda motor Yamaha Mio Soul warna Hijau.
Kepada
petugas Gopal mengaku ia disuruh Suhai melalui telepon untuk mengambil barang
narkotika jenis sabu-sabu di halaman Kantor Kecamatan Kelua yang sebelumnya
dibeli oleh seseorang bernama Aman seharga Rp. 500.000,- untuk diambil dan
dikonsumsi. Selanjutnya Gobal dan barang bukti di bawa ke Polsek Kelua guna
proses hukum lebih lanjut.