IPN - Kandangan. Akibat
memiliki ratusan butir obat tanpa izin edar berupa seledryl , SU (29), warga Desa Angkinang Selatan harus
rela diamankan petugas gabungan , Sabtu
(02/02/2019) sekitar pukul 19.30 Wita.
Polsek Padang Batung yang sedang melaksanakan
Patroli bersama Satuan Intelkam Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) mengamankan SU
di Desa Tabihi, Kecamatan Padang Batung dan selanjutnya ditahan di Polsek
Padang Batung untuk proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya SU
gelisah dan berperilaku mencurigakan sehingga saat digeledah ditemukan
12 keping atau 120 butir Seledryl, yang terdapat pada kantong depan sebelah
kanan 10 keping , sebelah kiri 2 keping dan uang sebesar Rp40 ribu.
Kapolres HSS AKBP Dedy Eka Jaya melalui
Kasubag Humas IPTU H Gandhi Ranu S, mengatakan pelaku diamankan
karena mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat tanpa izin atau
keahlian.
Pelaku bakal dijerat dengan pasal 196 UU
Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, karena melakukan tindak pidana
tanpa keahlian dan kewenangan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan
mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.