IPN - Barabai. Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST)
berhasil mengungkap kasus Narkoba dimana ditangkapnya dua pengedar dalam waktu sehari
pada Selasa kemarin.
Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H yang
berada diruang kerjanya membenarkan hal
tersebut dimana pelaku adalah SB (31) dan AB (29), keduanya merupakan
warga desa Binjai Pemangkih kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten HST.
Kapolres menjelaskan kronologis penangkapan bermula saat petugas mendapat informasi bahwa
pelaku SB sering mengedarkan narkoba jenis sabu. Kemudian petugas melakukan
penyelidikan dan berhasil menangkap SB yang saat itu sedang mengendarai sepeda pancal
warna biru didepan pos kamling.
SB sempat
membuang barang bukti satu paket sabu ke tanah, namun berhasil ditemukan
petugas. Kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan berhasil
menemukan barang bukti berupa 6 paket sabu didalam kompor hock.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah guna
penyelidikan lebih lanjut.
Setelah melakukan penangkapan terhadap pengedar
SB di depan pos Kamling desa Binjai Pemangkih, tidak berselang lama datang
teman pelaku berinisial AB (29) warga Desa Binjai Pemangkih pukul 21.20 Wita.
Petugas pun dengan sigap langsung menangkap AB.
Kemudian dilakukan penggeledahan badan, dari hasil penggeledahan saku celana
pelaku telah ditemukan 1 paket sabu didalam kotak rokok.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah
pelaku dan disana petugas menemukan 9 paket sabu didalam kotak bedak merk Pixy
yang berada diatas kelambu kamar pelaku. Kemudian pelaku beserta barang bukti
dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah guna penyelidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan berupa 10 paket sabu
seberat 2,53 gram, 1 buah handphone merk Nokia warna hitam dan uang tunai
Rp.750.000,-.” ungkapnya.
“Pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (1)
sub pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman
kurungan penjara paling lama 20 tahun” pungkas Sabana Atmojo.