IPN - Barabai. Dendam lama akibat pernah dibacok, membuat Arma (22) warga
Sungai Jeranih RT 01 Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah
nekad menghabisi Muhammad Thamberin (40),
Minggu (03/02/2019) sekitar pukul 11.00 Wita .
Thamberin pun tewas mengenaskan dimana mengalami luka parah di bagian leher sebelah kiri dan luka di lengan tangan dengan tombak yang masih menancap.
Informasi yang dihimpun,peristiwa itu terjadi saat korban yang merupakan warga desa Banua Kepayang ini mendatangi salah satu rumah warga di Desa Kudung/Sungai Jaranih.
Tiba-tiba terjadi cekcok antara dua orang yang sama-sama berprofesi petani ini di dekat rumah yang dikunjungi korban, ternyata korban sudah bersimbah darah dengan beberapa mata luka tusukan dan tombak.
Korban akhirnya dibawa oleh aparat kepolisian ke rumah sakit H Dhamanhuri Barabai untuk pemeriksaan lebih lanjut dan akhirnya tidak terselamatkan hingga meninggal dunia karena mengalami pendarahan yang cukup banyak.
Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Sabana Atmojo, mengatakan motif penganiyaan berujung korban jiwa karena dendam lama antara pelaku dengan korban.
"Karena pelaku pernah di bacok oleh korban. Sehingga saat korban melintas langsung dikejar oleh pelaku dan langsung dibacok oleh pelaku. Pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud pasal 351 Ayat ( 3 ) atau pasal 338," bebernya.
Polisi juga mengamankan sebilah tombak ikan (serapang, red), pakain korban, sebilah parang lengkap dengan kumpang berwarna cokelat muda terbuat dari kayu.
Thamberin pun tewas mengenaskan dimana mengalami luka parah di bagian leher sebelah kiri dan luka di lengan tangan dengan tombak yang masih menancap.
Informasi yang dihimpun,peristiwa itu terjadi saat korban yang merupakan warga desa Banua Kepayang ini mendatangi salah satu rumah warga di Desa Kudung/Sungai Jaranih.
Tiba-tiba terjadi cekcok antara dua orang yang sama-sama berprofesi petani ini di dekat rumah yang dikunjungi korban, ternyata korban sudah bersimbah darah dengan beberapa mata luka tusukan dan tombak.
Korban akhirnya dibawa oleh aparat kepolisian ke rumah sakit H Dhamanhuri Barabai untuk pemeriksaan lebih lanjut dan akhirnya tidak terselamatkan hingga meninggal dunia karena mengalami pendarahan yang cukup banyak.
Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Sabana Atmojo, mengatakan motif penganiyaan berujung korban jiwa karena dendam lama antara pelaku dengan korban.
"Karena pelaku pernah di bacok oleh korban. Sehingga saat korban melintas langsung dikejar oleh pelaku dan langsung dibacok oleh pelaku. Pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud pasal 351 Ayat ( 3 ) atau pasal 338," bebernya.
Polisi juga mengamankan sebilah tombak ikan (serapang, red), pakain korban, sebilah parang lengkap dengan kumpang berwarna cokelat muda terbuat dari kayu.